• Chating Ramadhan II, Pengebirian Binatang (kucing) dalam Pandangan Islam
    Chating Ramadhan II,
    Pengebirian Binatang (kucing) dalam Pandangan Islam

    Ini, merupakan jawaban dari pertanyaan Ibu Iin Hasan yg diwallkan ke fesbook saya. Di sini akn saya coba uraikan jawabannya menurut kemampuan saya melalui beberapa tulisan di internet dan pemahaman hadis2 yg berkaitan dengan pertanyaan tersebut, yang say baca dari maktabah syamilah.


    Pertanyaan.

     

    Salam Bang Ust. Anas, ana mau tanya boleh? Bagaimana hukumnya mengenai mengebiri binatang peliharaan seperti kucing dengan tujuan menekan populasi, menghindari penyakit dan demi kebersihan lingkungan rumah. Kucing jantan yang dikebiri tidak lagi memilki kebiasaan "spraying" disetiap pojok ruangan untuk menandai teritori sehingga rumah yang ikut didiami kucing menjadi bebas dari kencing kucing. Mohon jawaban, terima kasih. Sebagai info, proses ini sekarang sudah lazim disediakan, hewan dibius total sebelumnya shg tidak merasa sakit. Clinick2 hewan di Lybia juga menyediakan jasa ini.


    Jawaban.

    Wa'alaikumussalam Bu Iin ... Boleh Ibu ... mau tanya apapun dipersilahkan. Slama sy bs jawab, insyaallah sy jwab lgsg. Jk sy msh lom bs mnjwab (krn msh prlu mempelajari prtanyaannya) mungkin jwabannya ditundaa beberapa saat dulu.

    Mengenahi pengebirian binatang, spt kucing atau anjing yg sekarang memang menjadi "sorotan" banyak org krna pupulasinya yg stiap tahun meningkat pesat, harus dijawab secara rinci. Karena pertanyaan ini mengenahi hukum, maka rujukan pertama adalah Alqur'an n hadis, kemudian ijma' n qiyas, baru pendapat2 ulama yg ada yg bs dipertanggungjawabkan.

    Sebagaimana manusia yg punya hak kemanusiaan, yg di antaranya adlh hak kebutuhan biologis, binatang/hewan pun punya hak kebinatangan/kehewanan dlm kebutuhan biologis ini.

    Kita ketahui bersama bahwa dewasa ini masyarakat makin banyak memelihara kucing sebagai hewan kesayangan. Di sisi lain, populasi kucing kian bertambah karena siklus reproduksinya 3-4 kali pertahun dengan anak 4-8 ekor per kelahiran (menurut keterangan di internet yg sempat saya baca).
    I
    nteraksi kucing yang mengidap penyakit ini, bisa berakibat tertularnya manusia atas toksoplasmosis. Penyebaran toksoplasmosis terus meluas. karena kucing sebagai pembawa tokso bersifat karier (pembawa penyakit). Kucing sebagai pembawa penyakit toksoplasma ini semakin mengkhawatirkan karena prevalensinya semakin tinggi.

    Salah satu untuk mencegah penyakit ini dengan cara pengendalian populasi, yaitu ovariohisterektomi. Ovariohisterektomi, merupakan tindakan operasi pengangkatan ovariun dan uterus, sehingga kucing tidak menghasilkan keturunan, tetapi tetap bisa melakukan aktivitas biologisnya. Jika populasi kucing ditekan diharapkan toksoplasmosis bisa dikendalikan. Nah, dalam kasus seperti ini bagaimana Islam menyikapinya?
    Pada dasarnya melakukan operasi ovariohisterektomi pada kucing adalah haram secara syar’i. Sebab operasi tersebut termasuk ikhshaa` ( إخصاء; pengebirian) yang dapat memandulkan binatang (tidak berketurunan). Padahal Islam telah mengharamkan. ikhshaa’  tersebut.

    Terdapat beberapa hadits Nabi SAW yang melarang ikhshaa` pada binatang. Di antaranya diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa dia berkata,
     (نهى رسول الله صلى الله عليه و سلّم عن إخصاء البهائم و الخيل. رواه أحمد )
    Rasulullah SAW telah melarang mengebiri kuda dan binatang-binatang (HR Ahmad). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1660, hadits no. 3581).

    Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA bahwa dia berkata,
    (إن النبي صلى الله عليه و سلم نهى عن صبر الروح وعن إخصاء البهائم نهيا شديد. أخرجه البزار)
    Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras".  (HR al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)

    Dengan demikian, jelaslah bahwa pada dasarnya mengebiri binatang adalah haram. Dan operasi ovariohisterektomi pada kucing dengan mengangkat ovarium dan uterusnya termasuk dalam pengertian pengebirian tersebut. Sebab keduanya akan berakibat sama yaitu hilangnya kemampuan reproduksi pada kucing yang dioperasi. 

    Namun dalam kasus tertentu jika diduga kuat operasi ovariohisterektomi akan dapat mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari kucing pada manusia, maka operasi ovariohisterektomi pada kucing dibolehkan.

    Kaidah fiqih menyebutkan :
    إذا تعارضت  مفسدتان، روعي أعظمهما ضررا بارتكاب/ بأخذ أخفّهما
     Jika bertentangan dua mafsadat (bahaya), maka dilihat mana bahaya yang lebih besar dan diambil bahaya yang lebih ringan dari keduanya.” (Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, hal. 62).
    Operasi ovariohisterektomi kucing itu adalah mafsadat, karena hukumnya haram dan dapat membuat kucing tidak berketurunan. Demikian juga penularan penyakit toksoplasma pada manusia lewat kucing juga mafsadat, karena jelas manusia akan tertimpa penyakit toksoplasma yang juga dapat membuat reproduksi manusia terganggu.

    Dalam menghadapi dua mafsadat yang bertentangan ini, dipilih mana bahaya yang lebih ringan. Jelas mafsadat yang lebih ringan adalah melakukan operasi ovariohisterektomi, bukan membiarkan manusia tertular toksoplasma. Martabat dan kesehatan manusia lebih berharga daripada martabat dan kesehatan hewan.

    Allah SWT berfirman [artinya] :
    “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Israa: 70) 

    Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah melebihkan manusia dari kebanyakan makhluk-Nya seperti binatang (al-baha`im). (Lihat Imam Suyuthi, Tafsir a-Jalalain, hal. 205).

    Oleh karena itu, secara kasuistik operasi ovariohisterektomi dibolehkan demi menghindarkan manusia dari penularan penyakit toksoplasmosis, meskipun hukum asalnya adalah haram.

    Namun sekali lagi perlu diingat, bolehnya operasi ovariohisterektomi ini tidaklah berlaku umum, melainkan hanya bersifat kasuistik. Yaitu ia hanya berlaku untuk kondisi, waktu, dan lokasi tertentu, berdasarkan pengamatan seorang pakar muslim yang adil (taqwa) setelah terdapatnya indikasi-indikasi kuat akan terjadinya penularan toksoplasma melalui kucing. Di luar kondisi ini, operasi ovariohisterektomi adalah tetap haram dan merupakan dosa di hadapan Allah Azza wa Jalla. Wallahu  A’lam bishshowab.


    more