-
BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN:
Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan sudah barang tentu juga dihadapi orang lain, yaitu masalah berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, khususnya terhadap kerabat yang bukan mahram saya, seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara ayah atau istri saudara ibu, atau saudara wanita istri saya, atau wanita-wanita lainnya yang ada hubungan kekerabatan atau persemendaan dengan saya. Lebih-lebih dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan bertahni'ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain.
Pertanyaan saya, apakah ada nash Al-Qur'an atau As-Sunnah yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, sementara sudah saya sebutkan banyak motivasi kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, disamping ada rasa saling percaya. aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan syahwat.
Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang kita orang-orang beragama ini kuno dan terlalu ketat, merendahkan wanita, selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya. Apabila ada dalil syar'inya, maka kami akan menghormatinya dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan kami kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka adakalanya fuqaha-fuqaha kita sekarang boleh berbeda pendapat dengannya, apabila mereka mempunyai ijtihad yang benar, dengan didasarkan pada tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang. Karena itu, saya menulis surat ini kepada Ustadz dengan harapan Ustadz berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan Al-Qur'anul Karim dan Al-Hadits asy-Syarif.
Kalau ada dalil yang melarang sudah tentu kami akan berhenti; tetapi jika dalam hal ini terdapat kelapangan, maka kami tidak mempersempit kelapangan-kelapangan yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih sangat diperlukan dan bisa menimbulkan "bencana" kalau tidak dipenuhi. Saya berharap kesibukan-kesibukan Ustadz yang banyak itu tidak menghalangi Ustadz untuk menjawab surat saya ini, sebab - sebagaimana saya katakan di muka - persoalan ini bukan persoalan saya seorang, tetapi mungkin persoalan berjuta-juta orang seperti saya. Semoga Allah melapangkan dada Ustadz untuk menjawab, dan memudahkan kesempatan bagi Ustadz untuk menahkik masalah, dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.
JAWABAN
Tidak perlu saya sembunyikan kepada saudara penanya bahwa masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan - yang saudara tanyakan itu - merupakan masalah yang amat penting, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang optimal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apabila tidak didapati acuannya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sehingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran menurut pandangan seorang faqih, yang didalam pembahasannya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu.
Sebelum memasuki pembahasan dan diskusi ini, saya ingin mengeluarkan dua buah gambaran dari lapangan perbedaan pendapat ini, yang saya percaya bahwa hukum kedua gambaran itu tidak diperselisihkan oleh fuqaha-fuqaha terdahulu, menurut pengetahuan saya.
Kedua gambaran itu ialah:
Pertama, diharamkan berjabat tangan dengan wanita apabila disertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan syahwat sudah barang tentu lebih terlarang lagi; penj.) atau dibelakang itu dikhawatirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju kerusakan itu adalah wajib, lebih-lebih jika telah tampak tanda-tandanya dan tersedia sarananya. Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya - yang pada asalnya mubah itu - bisa berubah menjadi haram apabila disertai dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah,1 khususnya dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusuan, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan perasaan hati ibu kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri, bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya.
Kedua, kemurahan (diperbolehkan) berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demikian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan mereka itu aman dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan tidak punya gairah terhadap wanita. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar r.a. bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua, dan Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk merawatnya, maka wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan membersihkan kepalanya dari kutu.2 Hal ini sudah ditunjukkan Al-Qur'an dalam membicarakan perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, dimana mereka diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak diberikan kepada yang lain:
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (an-Nur: 60)
Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita mukminah dalam hal menampakkan perhiasannya.
"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita ..."(an-Nur: 31)
Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema pembicaraan dan pembahasan serta memerlukan pengkajian dan tahkik. Golongan yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya hingga wajah dan telapak tangannya, dan tidak menjadikan wajah dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat:
"... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya ..." (an-Nur: 31)
Bahkan mereka menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak itu adalah pakaian luar seperti baju panjang, mantel, dan sebagainya, atau yang tampak karena darurat seperti tersingkap karena ditiup angin kencang dan sebagainya. Maka tidak mengherankan lagi bahwa berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita menurut mereka adalah haram. Sebab, apabila kedua telapak tangan itu wajib ditutup maka melihatnya adalah haram; dan apabila melihatnya saja haram, apa lagi menyentuhnya. Sebab, menyentuh itu lebih berat daripada melihat, karena ia lebih merangsang, sedangkan tidak ada jabat tangan tanpa bersentuhan kulit.
Tetapi sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas fuqaha dari kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa yang dikecualikan dalam ayat "kecuali yang biasa tampak daripadanya" adalah wajah dan kedua (telapak) tangan.
Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan yang tidak disertai syahwat? Sebenarnya saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan yang secara tegas menetapkan demikian, tetapi tidak saya temukan. Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari'ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya.
Tetapi dalam kondisi aman - dan ini sering terjadi - maka dimanakah letak keharamannya? Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi saw. yang tidak berjabat tangan dengan perempuan ketika beliau membai'at mereka pada waktu penaklukan Mekah yang terkenal itu, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah. Tetapi ada satu muqarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi saw. meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan - secara pasti - akan keharamannya.
Adakalanya beliau meninggalkan sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal itu kurang utama, dan adakalanya hanya semata-mata karena beliau tidak berhasrat kepadanya, seperti beliau tidak memakan daging biawak padahal daging itu mubah. Kalau begitu, sikap Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharamannya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi orang yang berpendapat demikian. Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan kaum wanita pada waktu bai'at itu belum disepakati, karena menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah r.a. bahwa Nabi saw. pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu bai'at, berbeda dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah r.a. dimana beliau mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya jabat tangan itu.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah dengan ayat ini, yaitu firman Allah: "Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka3 dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Mumtahanah: 12)
Aisyah berkata, "Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, "Aku telah membai'atmu - dengan perkataan saja - dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai'at itu; beliau tidak membai'at mereka melainkan dengan mengucapkan, 'Aku telah membai'atmu tentang hal itu.'" 4 Dalam mensyarah perkataan Aisyah "Tidak, demi Allah ...," al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari sebagai berikut: Perkataan itu berupa sumpah untuk menguatkan berita, dan dengan perkataannya itu seakan-akan Aisyah hendak menyangkal berita yang diriwayatkan dari Ummu Athiyah.
Menurut riwayat Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih, dari (jalan) Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai'at, Ummu Athiyah berkata: "Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, 'Ya Allah, saksikanlah.'" Demikian pula hadits sesudahnya - yakni sesudah hadits yang tersebut dalam al-Bukhari - dimana Aisyah mengatakan: "Seorang wanita menahan tangannya" Memberi kesan seolah-olah mereka melakukan bai'at dengan tangan mereka. Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: "Untuk yang pertama itu dapat diberi jawaban bahwa mengulurkan tangan dari balik hijab mengisyaratkan telah terjadinya bai'at meskipun tidak sampai berjabat tangan...
Adapun untuk yang kedua, yang dimaksud dengan menggenggam tangan itu ialah menariknya sebelum bersentuhan... Atau bai'at itu terjadi dengan menggunakan lapis tangan. Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya'bi bahwa Nabi saw. ketika membai'at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, "Aku tidak berjabat dengan wanita." Dalam Maghazi Ibnu Ishaq disebutkan bahwa Nabi saw. memasukkan tangannya ke dalam bejana dan wanita itu juga memasukkan tangannya bersama beliau.
Ibnu Hajar berkata: "Dan boleh jadi berulang-ulang, yakni peristiwa bai'at itu terjadi lebih dari satu kali, diantaranya ialah bai'at yang terjadi di mana beliau tidak menyentuh tangan wanita sama sekali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliau membai'at hanya dengan perkataan saja, dan inilah yang diriwayatkan oleh Aisyah. Dan pada kesempatan yang lain beliau tidak berjabat tangan dengan wanita dengan menggunakan lapis, dan inilah yang diriwayatkan oleh asy-Sya'bi."
Diantaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang disebutkan Ibnu Ishaq, yaitu memasukkan tangan kedalam bejana. Dan ada lagi dalam bentuk seperti yang ditunjukkan oleh perkataan Ummu Athiyah, yaitu berjabat tangan secara langsung. Diantara alasan yang memperkuat kemungkinan berulang-ulangnya bai'at itu ialah bahwa Aisyah membicarakan bai'at wanita-wanita mukminah yang berhijrah setelah terjadinya peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah - secara lahiriah - membicarakan yang lebih umum daripada itu dan meliputi bai'at wanita mukminah secara umum, termasuk didalamnya wanita-wanita Anshar seperti Ummu Athiyah si perawi hadits. Karena itu, Imam Bukhari memasukkan hadits Aisyah di bawah bab "Idzaa Jaa aka al-Mu'minaat Muhaajiraat," sedangkan hadits Ummu Athiyah dimasukkan dalam bab "Idzaa Jaa aka al- Mu'minaat Yubaayi'naka."
Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa yang dijadikan acuan oleh kebanyakan orang yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan - yaitu bahwa Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan wanita - belumlah disepakati. Tidak seperti sangkaan orang-orang yang tidak merujuk kepada sumber-sumber aslinya.
Masalah ini bahkan masih diperselisihkan sebagaimana yang telah saya kemukakan. Sebagian ulama sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihaqi dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih." Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat 'illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
2. Fuqaha Hanafiyah dan sebagian fuqaha Malikiyah mengatakan bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil qath'i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al-Qur'anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Adapun jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesamaran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka bagaimana lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya?
3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat "menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya" itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa - yamassu - mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar'iyah seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu: a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisat" (Kamu menyentuh wanita).
Ibnu Abbas berkata, "Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur'an dipakai sebagai kiasan untuk jima' (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur'an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam: "Betapa mungkin aku akan mempunyai anak padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun ..." (Ali Imran: 47) "Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka..." (al-Baqarah: 237) Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi saw. mendekati istri-istrinya tanpa menyentuhnya ....
b. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah kategori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
Al-Hakim mengatakan dalam "Kitab ath-Thaharah" dalam al-Mustadrak 'al a ash-Shahihaini sebagai berikut : Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang sahih yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan) dibawah jima':
(1) Diantaranya hadits Abu Hurairah: "Tangan, zinanya ialah menyentuh..."
(2) Hadits Ibnu Abbas: "Barangkali engkau menyentuhnya...?"
(3) Hadits lbnu Mas'ud: "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang)..." Al-Hakim berkata, "Dan masih ada beberapa hadits sahih pada mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya ..." Kemudian al-Hakim menyebutkan diantaranya:
(4) Dari Aisyah, ia berkata: "Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. mengelilingi kami semua - yakni istri-istrinya - lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah jima'. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ."
(5) Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Au laamastum an-nisa" (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan dibawah jima', dan untuk ini wajib wudhu".
(6) Dan dari Umar, ia berkata, "Sesungguhnya mencium itu termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karenanya."
Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman Allah, "au laamastum an-nisa'" (atau kamu menyentuh wanita).
Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal "mulaamasah" atau "al-lams" dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat. Diantara yang beliau katakan mengenai masalah ini seperti berikut: Adapun menggantungkan batalnya wudhu dengan menyentuh semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini bertentangan dengan ushul, bertentangan dengan ijma' sahabat, bertentangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan qiyas bagi yang berpendapat begitu.
Apabila lafal al-lams (menyentuh) dalam firman Allah (atau jika kamu menyentuh wanita ...) itu dimaksudkan untuk menyentuh dengan tangan atau mencium dan sebagainya - seperti yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya - maka sudah dimengerti bahwa ketika hal itu disebutkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang dimaksud ialah yang dilakukan dengan bersyahwat, seperti firman Allah dalam ayat i'tikaf: "... Dan janganlah kamu me-mubasyarah mereka ketika kamu sedang i'tikaf dalam masjid..." (al-Baqarah: 187)
Mubasyarah (memeluk) bagi orang yang sedang i'tikaf dengan tidak bersyahwat itu tidak diharamkan, berbeda dengan memeluk yang disertai syahwat. Demikian pula firman Allah: "Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka ..." (al-Baqarah: 237). Atau dalam ayat sebelumnya disebutkan: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka ..." (al-Baqarah: 236).
Karena seandainya si suami hanya menyentuhnya dengan sentuhan biasa tanpa syahwat, maka tidak wajib iddah dan tidak wajib membayar mahar secara utuh serta tidak menjadikan mahram karena persemendaan menurut kesepakatan ulama. Barangsiapa menganggap bahwa lafal au laamastum an-nisa' mencakup sentuhan biasa meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia telah menyimpang dari bahasa Al-Qur'an, bahkan menyimpang dari bahasa manusia sebagaimana yang sudah dikenal.
Sebab, jika disebutkan lafal al-mass (menyentuh) yang diiringi dengan laki-laki dan perempuan, maka tahulah dia bahwa yang dimaksud ialah menyentuh dengan bersyahwat, sebagaimana bila disebutkan lafal al-wath'u (yang asal artinya "menginjak") yang diikuti dengan kata-kata laki-laki dan perempuan, maka tahulah ia bahwa yang dimaksud ialah al-wath'u dengan kemaluan (yakni bersetubuh), bukan menginjak dengan kaki".
Di tempat lain lbnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah au laamastum annisa'. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa yang dimaksud ialah jima'. dan mereka berkata, "Allah itu Pemalu dan Maha Mulia. Ia membuat kinayah untuk sesuatu sesuai dengan yang Ia kehendaki." Beliau berkata, "Ini yang lebih tepat diantara kedua pendapat tersebut." Bangsa Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna kata al-lams, apakah ia berarti jima' atau tindakan dibawah jima'. Bangsa Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima'.
Sedangkan Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan) berkata: yang dimaksud ialah tindakan di bawah jima' (pra-hubungan biologis). Lalu mereka meminta keputusan kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu Abbas membenarkan bangsa Arab dan menyalahkan Mawali.9 Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita ketahui bahwa kata-kata al-mass atau al-lams ketika digunakan dalam konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan dengan semata-mata bersentuhan kulit biasa, tetapi yang dimaksud ialah mungkin jima' (hubungan seks) atau pendahuluannya seperti mencium, memeluk, dan sebagainya yang merupakan sentuhan disertai syahwat dan kelezatan.
Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah saw., niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., sedangkan pada dasarnya perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri' dan untuk diteladani: "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah saw. itu suri teladan yang baik bagimu..." (al-Ahzab: 21) Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya pada "Kitab al-Adab" dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: "Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka".
Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata: "Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak penduduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah saw., maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga dia membawanya perg ke mana ia suka." Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari: "Yang dimaksud dengan memegang tangan disini ialah kelazimannya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam-macam kesungguhan dalam tawadhu', karena disebutkannya perempuan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa' (budak-budak perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan perkataan haitsu syaa'at (kemana saja ia suka), yakni ke tempat mana saja.
Dan ungkapan dengan "mengambil/memegang tangannya" itu menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya itu niscaya beliau akan membantunya. Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu'nya Rasulullah saw. dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong".
Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang dan ketundukan, tidak dapat diterima, karena makna lahir dan kelaziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama, dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya, kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, bahkan riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan "maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa beliau pergi kemana saja ia suka" menunjukkan dengan jelas bahwa makna lahir itulah yang dimaksud.
Sungguh termasuk memberat-beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna lahir ini. Lebih banyak dan lebih mengena lagi apa yang diriwayatkan dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas "bahwa Nabi saw. tidur siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu ..."
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, "Hadits ini memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri) melayani tamu dengan menghidangkan makanan, menyediakan keperluannya, dan sebagainya. Hadits ini juga memperbolehkan wanita melayani tamunya dengan membersihkan kutu kepalanya. Tetapi hal ini menimbulkan kemusykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil Barr berkata, "Saya kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah saw. (waktu kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing-masing berkedudukan "sebagai ibu susuan" atau bibi susuan bagi Rasulullah saw.. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram."
Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanadnya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari Bani Najjar ... Yang lain lagi berkata, "Nabi saw. itu maksum (terpelihara dari dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan hasratnya terhadap istrinya, maka betapa lagi terhadap wanita lain mengenai hal-hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci dari perbuatan-perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk kekhususan beliau."
Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Qadhi 'Iyadh dengan argumentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan sesuatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kemaksuman beliau memang dapat diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan dan boleh meneladani beliau dalam semua tindakan beliau, sehingga ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi saw. dengan Ummu Haram. Beliau berkata: "Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah seorang bibi Nabi saw., baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak ada seorang pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar; dan Ummu Haram adalah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan kemahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi saw. terhadap Sa'ad bin Abi Waqash, "Ini pamanku" karena Sa'ad dari Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa'ad bukan saudara Aminah, baik nasab maupun susuan."
Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, "Apabila sudah tetap yang demikian, maka terdapat riwayat dalam ash-Shahlh yang menceritakan bahwa Nabi saw. tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri-istri beliau, kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya mengenai masalah itu, dan beliau menjawab, 'Saya kasihan kepadanya, saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama saya.' Yakni Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi'r Ma'unah." Apabila hadits ini mengkhususkan pengecualian untuk Ummu Sulaim, maka demikian pula halnya dengan Ummu Haram tersebut. Karena keduanya adalah bersaudara dan hidup didalam satu rumah, sedangkan Haram bin Milhan adalah saudara mereka berdua. Maka 'illat (hukumnya) adalah sama diantara keduanya, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar. Dan ditambahkan pula kepada 'illat tersebut bahwa Ummu Sulaim adalah ibu Anas, pelayan Nabi saw., sedangkan telah berlaku kebiasaan pergaulan antara pelayan, yang dilayani, serta keluarganya, serta ditiadakan kekhawatiran yang terjadi diantara orang-orang luar.
Kemudian ad-Dimyati berkata, "Tetapi hadits itu tidak menunjukkan terjadinya khalwat antara Nabi saw. dengan Ummu Haram, kemungkinan pada waktu itu disertai oleh anak, pembantu, suami, atau pendamping." Ibnu Hajar berkata, "Ini merupakan kemungkinan yang kuat, tetapi masih belum dapat menghilangkan kemusykilan dari asalnya, karena masih adanya mulamasah (persentuhan) dalam membersihkan kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan." Al-Hafizh berkata, "Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini ialah dengan menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini tidak dapat ditolak oleh keberadaanya yang tidak ditetapkan kecuali dengan dalil, karena dalil mengenai hal ini sudah jelas."11
Tetapi saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah jelas? Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata bersentuhan kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi saw. dengan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih-lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan: Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya; penj.) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi. Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. - tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat).
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah - yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya. Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad. Wallahu a'lam.
Catatan kaki:
1. Lihat al-Ikhtiar li Mukhtar fi Fiqhil Hanafyah, 4: 155.
2. Ibid., 4: 156-157
3. Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka itu maksudnya ialah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dengan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya, dan sebagainya. (Al-Qur'an dan Terjemahannya, catatan kaki nomor 1473; penj.)
4. HR Bukhari dalam sahihnya, dalam "Kitab Tafsir Surat al-Mumtahanah," Bab "Idzaa Jaa'aka al-Mu'minaatu Muhaajiraat."
5. Al-Mundziri berkata dalam at-Targhib: "Perawi-perawi Thabrani adalah orang-orang tepercaya, perawi-perawi yang sahih."
6. Beliau (al-Hakim) mengisyaratkan kepada riwayat asy-Syaikhani dan lainnya dan hadits Ibnu Maswud, dan dalam sebagian riwayat-riwayatnya: Bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. Lalu dia mengatakan bahwa dia telah berbuat sesuatu terhadap wanita, mungkin menciumnya, menyentuh dengan tangannya, atau perbuatan lainnya, seakan-akan ia menanyakan kafaratnya. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk..." (Hud: 114) (HR Muslim dengan lafal ini dalam "Kitab at-Taubah," nomor 40)
7. Lihat, al-Mustadrak, 1: 135.
8. Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan ar-Riyadh, jilid 21, hlm. 223-224.
9. Ibid.
10. Fathul Bari, juz 13.
11. Fathul Bari 13: 230-231. dengan beberapa perubahan susunan redaksional
more
-
BERDAKWAH DI ERA MODERN,
NU Menuju Rahmatan lil ‘Alamiin
By: Anas El Malawi
Muqaddimah
Dalam beberapa ayat al Qur’an, Allah telah berjanji akan menjamin kelestarian dan keutuhan agama-Nya, Islam (QS. Al Hijr: 9). Namun, jaminan itu tidaklah berarti bahwa Islam berkembang tanpa ada rintangan, halangan, ancaman, hambatan dan bahaya-bahaya terhadap kemurniannya dan kelangsungan perkembangannya. Juga tidak berarti bahwa kaum Muslimin tidak perlu berjuang memelihara kemurnian agamanya dan tidak perlu bersusah payah mengembangkannya. Justeru di sanalah (berdakwah) kaum muslimin diwajibkan (tanpa menafikan kewajiban lainnya).
Sebagaiamana Rasul SAW yg diwajibkan Allah SWT untuk berjuang mengembangkan risalah-Nya yang dijalani dengan susah-payah, penuh penderitaan, pengorbanan, ancaman dsb, kita pun –sebagai umatnya- diwajibkan untuk mengembangkan ajaran tersebut dengan semaksimal mungkin. Sebagaaimana termaktub dalam QS. Aly Imran: 20, 104 & Al Nahl:125. Sebagaimana sabda Rasul “Ballighuu ‘Anni walu Ayatan”.
Realita Dakwah
Da’wah secara de facto dan dejure akan berhadapan dengan dimensi masyarakat, yang dari kurun ke kurun berkembang dan memiliki karakternya masing-masing. Persoalan, tuntutan, kebutuhan dan kecenderungan masyarakat duapuluh tahun yang lalu tentu berbeda dengan masa sekarang.
William Knoke, dalam bukunya "Bold New World" (Dunia Baru yg Berani/tegas) menggambarkan perkembangan kebudayaan manusia yang disebutnya dalam empat dimensi. The First ;Dimension Society yang terjadi selama sekitar lima ribu (5.000) tahun telah melahirkan umat manusia sejak hidup di gua-gua sampai manusia merintis perdagangan dunia; mencari rempah-rempah, perdagangan sutera dan sebagainya. The Second; Dimension Society yg terjadi selama kurun waktu lima ratus tahun (500th) dengan munculnya kerajaan-kerajaan besar yang kemudian melahirkan daerah-daerah koloni. Pada saat ini pula telah lahir kembali ilmu pengetahuan yang telah mendorong suatu bentuk masyarakat baru, yaitu masyarakat industri. The Third; Dimension Society yg terjadi hanya dalam masa 50 tahun yang ditandai oleh komersialisasi penerbangan, lahirnya corporation (badan hukum) multinasional, dan manufacture (menghasilkan) barang-barang perdagangan di seluruh dunia yang ditopang oleh aplikasi teknologi. The Fourth; Dimension Society yg merupakan kehidupan manusia abad XXI yang masih tanda tanya, dan terus berkembang (in progress), dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang sangat mencengangkan, dan sekaligus mengubah tata kehidupan masyarakat.
Kehidupan masyarakat di masa kita adalah masyarakat yang tata dan pola kehidupannya sangat complicated (rumit), baik dalam hal trend (kecenderungan), style (gaya), habit (kebiasaan), ataupun will and need (keinginan dan kebutuhan) mereka. Budaya global juga menjadi salah satu pemicu berubahnya secara signifikan pola dan tata kehidupan masyarakat
Dari sisi lain, da’wah juga dihadapkan pada kenyataan munculnya ledakan penduduk di wilayah negara-negara miskin yang kebanyakan berpenduduk muslim (termasuk -jika boleh dikatakan- negeri kita), yang tidak dibarengi dengan kemajuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai.
Dengan kondisi demikian maka efek berikutnya yang muncul adalah lahirnya permasalahan kehidupan sosial, budaya, pendidikan, ekologis dan kesehatan. Daftar permasalahannya dapat berupa: Output pendidikan yang rendah, budaya yang lepas dari nilai-nilai santun, hukum yang tak mampu berbuat adil, angka kejahatan yang semakin tinggi (sehingga menurunkan rasa aman masyarakat), kemaksiatan yang semakin terbuka dan merajalela, kejahatan politik yang terang-terangan, sampai pada konflik-konflik horisontal yang terjadi maupun yang ‘diciptakan’. Kondisi yang demikian buruk kemudian diperparah dengan buruknya moral para pejabat negara, pemain industri/usaha, termasuk para aparat penegak hukum.
Syaikh Muhammad Al Ghazali, seorang ulama dan pemikir kritis mengungkapkan bahwa kemunduran dan keterpurukan umat Islam disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Pemahaman yang salah terhadap Islam.
Kesalahan ini berupa: didahulukannya apa yang harus diahirkan, dan diahirkannya apa yang seharusnya didahulukan, berkembangnya berbagai khurafat berkedok agama.
2. Kekurang-pahaman kaum muslimin terhadap dunia.
Hal ini muncul karena adanya kekeliruan dalam masalah wawasan. Syaikh Al-Ghazali berkata, "Banyak sekali manusia yang telah berhasil melakukan pengkajian di bumi dan di langit. Keberhasilan ini membuat kekuatan mereka bertambah dan senjatanya makin dahsyat daya hancurnya. Lalu dimana posisi kaum muslimin dibanding mereka itu?" Al-Ghazali melanjutkan komentarnya: "Ketika saya membaca kisah penyerangan Perancis terhadap Mesir pada abad ketiga belas Hijriyah, otak saya mendidih karena marah melihat begitu banyak darah umat yang tumpah sia-sia. Para penunggang kuda yang berani jatuh berguguran di hadapan meriam-meriam modern. Pengalaman bangsa Perancis tentang kehidupan, ilmu, dan penemuan-penemuan sangat membantu mereka mencapai kemenangan. Mereka berhasil memaksa orang-orang memilih antara lari dari peperangan atau mati sia-sia! Kenapa kita begitu bodoh tentang dunia dan cara-cara mengkajinya? Pengetahuan yang luas tentang dunia dan kemampuan untuk mengelolanya adalah perkara biasa bagi generasi pertama umat ini”.
3. Merebaknya paham Jabariyah (fatalisme) di dunia Islam.
Paham ini mengakibatkan goyahnya kepribadian umat Islam karena sikap pasrah dan apatis mendominasi kehidupannya. Manusia dipaksa dan tidak memiliki hak ikhtiar (memilih). Ia tidak memiliki kekuatan maupun kemauan. Bagaimana ia bisa berkreasi sedang takdir tidak memberikan jalan kepadanya untuk bergerak bebas?. "Seperti bulu yang ditiup angin yang bergerak" Ia tidak pernah hinggap dan menetap di sebuah tempat. Kaya dan miskin, kebahagian dan kesengsaraan, keberhasilan dan kegagalan, semua ini telah ditentukan dan digariskan. Dan yang sudah digariskan tidak mungkin lagi dihindari! Dalam pandangan Al-Ghazali penyebab hal ini adalah ilmu kalam, ilmu tasawuf, dan karena ulah sebagian mufassir al-Qur’an dan pemberi syarah hadits. Selain itu, umat juga lemah dalam mengaitkan sebab dengan penyebab (hukum kausalitas), meluasnya pemikiran tentang karomah dan kejadian-kejadian aneh sehingga hukum-hukum Allah yang mengatur alam semesta ini hampir tidak tersentuh sama sekali.
4. Tradisi-tradisi riya’ dalam masyarakat Islam.
Generasi salaf adalah generasi yang fitrah dan tabiatnya lurus dan bersih. Tujuan hidup mereka adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah. Perbuatan Rasul selalu menjadi teladan mereka.Tapi kaum muslimin akhir-akhir ini telah membuat berbagai macam tradisi yang sifatnya menonjolkan penampilan luar yang menipu. Tradisi itu berbeda jauh dengan fitrah Islam yang lurus dan mudah. Riya’ adalah syirik. Syirik telah menguasai kebiasaan-kebiasaan dan adat istiadat sehingga sesama kaum muslimin saling berjauhan.
5. Kondisi wanita pada jaman kemunduran.
Wanita dilarang menikmati pendidikan berdasarkan sebuah hadits bohong: "Jangan ajari mereka tulis menulis", dan juga sebuah hadits lemah: "Jangan sampai ia (wanita) melihat laki-laki, dan juga jangan sampai laki-laki melihatnya." Wanita dilarang pergi ke masjid berdasarkan riwayat yang jelas-jelas bertentangan dengan hadits mutawatir dan shahih. Rumah-rumah Allah dan dunia pendidikan kosong dari wanita. Wanita tidak boleh mengetahui al-Qur’an, hadits dan fiqih. Karena itulah, wanita muslimah tampil sebagai wanita dunia yang paling lemah ikatannya dengan agama dan masyarakat. Akibatnya dunia pendidikan Islam mengalami guncangan hebat.
6. Menurunnya sastra Arab.
Ketika kaum muslimin lemah, kemampuan sastra mereka juga mengalami krisis. Puisi dan prosa mengalami degradasi mutu, sastrawan-sastrawan berbakat menyusut, penulis-penulis dan pemikir-pemikir makin langka. Dengan memperhatikan perjalanan sejarah sastra sejak abad ke delapan kita akan merasakan kebenaran dari pernyataan ini. Sastra, puisi, dan prosa telah mengalami penurunan hebat yang mengundang rasa keprihatinan.
7. Manajemen keuangan masyarakat.
Manajemen dalam bidang ini mengalami keguncangan. Distribusinya sangat buruk, dan melahirkan kemiskinan yang memilukan serta kemewahan yang merusak. Meskipun Islam dikenal sebagai agama yang pertama kali menggerakkan pasukan untuk mengambil hak-hak orang miskin dari orang-orang kaya, tapi mayoritas penguasa muslim tidak memperhatikan bidang ini. Akibatnya, orang-orang miskin hidup dalam kondisi mengenaskan, sogok menyogok merebak - terutama di kalangan pejabat-, padahal Nabi SAW melaknat orang yang menyogok dan orang yang mau disogok. Pengangguran yang terang-terangan maupun yang terselubung meluas, lalu dalam wilayah Islam lahir manusia-manusia rakus terhadap harta; mereka tidak mengerti dari mana datangnya harta tersebut.
Melihat rumitnya persoalan yang dihadapi umat, menuntut da’wah berfikir keras untuk merumuskan kebijakan strategis dan rancangan taktis yang jitu, serta kesiapan dan ketangguhan kader yang mumpuni.
Tantangan Dakwah
Sejak beberapa abad terahir ini, bahaya permanen yg selalu mengancam Islam dan selalu muncul pada setiap kesempatan adalah serangan musuh Islam yg digencarkan oleh kelompok tertentu yg senantiasa menekuni kajian-kajian Islami tanpa disertai hidayah ilahiyyah dengan tujuan menghancurkannya dari dalam, yang lazim disebut dengan Mustasyriq (orientalis).
Mereka mempelajari Islam dengan seksama dan detil, belajar bahasa Arab dan bahasa-bahasa Timur lainnya dengan segala kelangkapannya, mulai dari sejarah, sosiologi, hukum dan adat-istiadat Islam. Dari sudut keilmuan mungkin mereka banyak mengerti atau bahkan melebihi beberapa ilmuwan Islam sendiri. Namun, sangat disayangkan semua itu hanya bertujuan satu; menghancurkan Islam, sebagai kelanjutan dari perjuangan golongan mereka dalam perang salib.
Secara fisik, perang salib memang sudah lama berahir, tetapi secara ma’nawi (politik, ideologi dan budaya) berlangsung terus berabad-abad kemudian, sampai sekarang dan bahkan akan berlangsung seterusnya. Medan perjuangan mereka mengancam kelangsungan dan kemurnian sangat luas, tak terbatas. Senjata dan saluran perjuangan mereka yg teruatama adalah otak, pikiran dan ilmu, terutama ilmu tentang Islam dan ke-Islam-an. Hingga zaman sekarang permaslahan semakin lengkap. Bukan hanya permaslahan rebutan harta dan tahta yg menyebabkan peperangan di beberapa negara belahan dunia, atau bahkan di beberapa pelosok desa pedalaman sekalipun. Namun juga terjadi perang pemikiran (ghazwatul fikri).
Dengan ilmu dan saluran akal yg menelorkan beberapa teori ilmiah dalam beberapa bidang dan menyusupkan beberapa paham-paham tertentu yg notabenenya bertentangan dengan syariat Islam, mereka (orientalis) berusaha untuk:
1. Mengaburkan, kemudian menggoncangkan kevalidan dan keotentakan asas ajaran Islam kedua (hadis) yg merupakan jalur pemahaman utama menuju sumbernya yg awal (al Qur’an). Bermula dari mengangkat permasalahan yg diperselisihkan oleh para ulama muslim dengan melontarkan beberapa wacana yg menimbulkan keraguan atas teks-teks nushush (hadis2 shohih) yg berkenaan dengan permaslahan tersebut. Di antaranya dengan melemparkan pertanyaan-pertanyaan tentang perawi hadis, seperti Abu Hurairah; bagaimana mungkin ia mampu meriwayatkan hadis sekian banyaknya? Bagaimana mungkin seorang imam al Zuhri, Imam bukhari, imam Muslim mampu mengumpulkan hadis-hadis yg bertebaran sedenikian rupa di beberapa tempat yg saling berjauhan?
2. Menggunakan akal sebebas-bebasnya (liberalisasi), dengan alasan Islam sendiri menghargai akal dan pikiran. Mereka beruapaya menumbuhkanpendapat bahwa akal manusia cukup untuk mengatur segalanya, tidak perlu adanya petunjuk kitab suci untuk menuntun jalannya. Dengan demikian kaum muslimin yg terpengaruh aka meninggalkan al Quran dan kemudian lari dari ajaran agama Islam yg dipeluknya. Hingga tidak jarang kita dapati orang yg mengaku muslim, tetapi amaliah sama sekali tidak mencerminkan ia seorang muslim. Jika saran itu tercapai, maka dengan mudah mereka memompa otak kaum Muslimin dengan teori-teori, paham-paham dan doktrin ciptaan mereka, antara lain:
a. Intelektualisme, yg pada pokoknya mengajarkan bahwa cukup dengan akal manusia dapat mencapai segala tujuan hidupnya.
b. Matrealisme, yg pada pokoknyamengajarkan bahwa yg paling menentukan hidup manusia adalah benda.
c. Sekularisme, yg pada pokoknya mengajarkan bahwa manusia harus dapat memisahkan masalah duniawi -yg harus dijadikan urusan pokok- dari urusan ukhrawi yg masih diragukan kebenarannya.
Demikian itu hanyalah sebagai sample dari beberapa tantangan yg datang dari luar Islam. Sudah tentu bahaya dan tantangan yg mengancam kelangsungan hidup dan kemurnia ajaran Islam tidak dating dari kaum orientalis saja. Di sana ada juga gerakan Yahudi dengan segala bentuk dan caranya, gerakan kristenisasi dengan segala bentuk dan caranya dsb.
Di sisi lain, bahaya dan tantangan tersebut juga datang dari kaum Muslimin sendiri, yg tidak sedikit jumlahnya, antara lain :
1. Al Ta’ashshub al A’ma (sikap memihak yg berlebihan kepada sesorang atau kelompok tertentu, baik karena motif kekeluargaan, kekuasaan atau motif lainnya, sehingga mencari-cari dalih dan dalil untuk membenarkan sikap sendiri. Hal ini tampak pada ahir masa kekhalifahan sahabat Utsman Ibn Affan ra., Aly Ibn Abi Thalib ra. Dan seterusnya dengan munculnya aliran Syiah dan Khawarij.
2. Masuknya pengaruh filsafat Yunani yg memunculkan aliran Mu’tazilah dsb.
3. Masih adanya sisa-sisa kepercayaan lama, seperti Israilyyat, Majusi, dsb. Sisa-sisa kepercayaan tersebut ditambah dan dikobarkan kembali dengan sengaja oleh unsur-unsur munafiqin. Di wilayah-wilayah baru yg didatangi oleh Islam sisa-sisa kepercyaan tadi pun merupakan sesuatu yg membahayakan kemurnian ajaran agama Islam, tidak terkecuali di negeri kita Indonesia.
4. Sikap “menentang yg lama” secara berlebih-lebihan sehingga tergelincir pada sikap “serba anti yg lama”, anti madzhab, anti ziarah kubur dsb.
5. Kurang adanya kesadaran dalam menerima perbedaan pendapat, baik pendapat antar individu maupun antar kelompok.
6. Munculnya upaya Deislamisasi, pendangkalan akidah umat, pemurtadan, perusakan moral, dan pemiskinan. Salah satu bentuk dari deislamisasi itu adalah gerakan tasykik (memunculkan sikap keraguan dalam umat Islam, red), sekuralisme, pluralisme, dan sikap hedonisme.
Kelima tersebut di atas hanya merupakan beberepa contoh tantangan dakwah yan ada. Namun, apapun bentuk tantangan yg dihadapi dan dari manapun ia datang, semuanya akan bisa dilalui dengan mulus tanpa risiko yg berarti jika gerakan dakwah mempunyai kader-kader yg “mumpuni”, “tahan banting”, cekatan, tegap, tanggap dan sabar serta tulusnya niat yang baik.
Menghadapi Tantangan Dakwah
Da’wah memerlukan dukungan kekuatan berbagai ilmu dan kemampuan yang akan menjadikannya konfigurasi kekuatan yang tangguh. Kekuatan da’wah harus ditopang oleh pemahaman yang utuh dan benar akan minhajul hayah (Al Qur’an dan AsSunnah) dan kekuatan amal yang efektif dan produktif sebagai wasailul hayah (ilmu pegetahuan dan teknologi). Da’wah memerlukan para kader yang memiliki kepakaran dan kemampuan `ulumul qauliyah (syari’ah, fiqh, da’wah, hadits, sirah, dsb.) dan `ulumul kauniyah (teknologi, pedagogi, antrpologi, sosiologi, psikologi, geologi, dsb.).
Da’wah yang dibutuhkan untuk memperbaiki umat adalah suatu gerakan da’wah syamilah (da’wah yang menyeluruh), da’wah yang mampu mempersiapkan segala kekuatan untuk menghadapi segala medan yang berat dan rumit: Wa a’iduu lahum mastatho’tum min quwwah (dan persiapkan lah oleh kalian segala kekuatan ). Kekuatan utama da’wah adalah para kader da’wah itu sendiri. Da’wah harus mampu mencetak kader-kader yang handal dari berbagai latar belakang kemampuan dan kemahiran yang saling bertaut memberdayakan umat. Da’wah harus bisa membangun kekuatan SDM dalam suatu jaringan dan barisan, kesamaan fikrah, kesatuan gerak dan langkah, dan kejelasan visi dan misi yang diembannya melalui suatu kepemimpinan yang cerdas, tangguh dan amanah.
Di samping itu dakwah harus mempunyai metode penyampaian yg tepat dengan situasi dan kondisi yang ada. Masalah metode dakwah, sebenarnya telah dipraktekkan Rasul SAW selama kurang lebih 23 tahun dan berhasil merekrut jutaan orang, bahkan sekarang jumlahnya sudah sampai milyaran. Metode yg beliau pakai dalam dakwah sangat tepat dan sesuai dengan situasi dan kondisi sepanjang masa sepanjang sejarah.
Metode tersebut adalah metode yg mulia nan suci karena berasal dari Sang Pencipta alam semesta langsung. Metode yg termaktub dalam QS. Al Nahl: 125 yg menggambarkan bahwa hendaknya dakwah itu menggunakan tiga cara ini:
a. Hikmah: adalah keterangan yg mantap, kokoh dan benar, dalil-dalil shahih yg benar untuk mengungkapkan kebenaran dan menghilangkan keraguan. Dengan arti luas, suatu kebijaksanaan yg terukir dalam setiap langkah, ucapan, sikap dan keputusan. Orang yg bijak ia akan selalu berhati-hati dalam mengolah kata, tidak asal keluar dari mulutnya. Setiap kata yg keluar diusahakan semaksimal mungkin ada guna dan manfaatnya dan tanpa menimbulkan risiko. Kalaupun akan menimbulkan risiko tidak terlalu berarti risikonya. Hingga lisannya benar-benar terjaga dari dusta, fitnah, cerca, dan sifat lain sejenisnya. Ringkasnya orang yg bijak akan selalu menimbang antara baik dan buruk sebelum berbuat sesuatu. “Al Tafakkur Qabla al Taammul Ahsanu Natijatan min al Amal Qabl al Tafakkur”. Cara hikmah ini lebih banyak terdapat dalam sikap dan perbuatan, tepatnya tercover dalam al akhlaq al karimah. Pepatah arab berkata “Lisan al Haal Afshahu min lisan al Maqaal”. Cara ini bisa digunakan untuk dakwah dalam segala jenis objek dakwah yg ada, baik untuk golongan yg awam maupun yg mengerti, baik untuk orang pedesaan maupun orang kota, baik untuk masyarakat konservatif maupun masyarakat modern. Demikian itu karena cara ini bisa menembus hati para Mad’uwwin (objek dakwah).
b. Al Mauidhah al Hasanah (petuah yg berguna): adalah petunjuk yang menggairahkan utuk berbuat kebenaran / kebaikan (al targhib) dan menunjukkan bahaya / akibat suatu perbuatan buruk dengan cara yang mengesankan kasih sayang seorang perawat terhadap pasien. Dengan kata lain, ucapan-ucapan baik dan bermutu, menunjukkan dan mengatakan yg benar itu benar dan akan mendatangkan kebaikan di dunia dan aherat, dan yg salah itu salah dan akan mendatangkan kesengsaraan di dunia mapun aherat. Cara ini biasanya dipakai untuk menghadapi Mad’uwwin yg tergolong awam dan orang-orang mengerti yg lalai akan kewajibannya.
c. Al Mujaadalah billati Hiya Ahsan; adalah diskusi, dialog atau debat dengan tata cara yang lebih baik menggunakan pendekatan dengan lemah lembut. Dengan arti lain, menggunakan argumentasi-argumentasi yg benar dan kuat untuk menghadapi orang-orang yg menentang kebenaran agama Islam dan ajarannya.
Ketiga metode tersebut tidak berarti sudah cukup untuk mencapai keberhasilan dalam dakwah. Namun, ada beberapa hal yg sangat menunjang keberhasilan dakwah yg perlu diperhatikan dalam memeraktekkan ketiga metode tadi.
Faktor-Faktor Penunjang Keberhasilan Dakwah
Dalam masalah dakwah, Rasul SAW lah pakarnya. Oleh karenanya dakwah harus mencermati dengan seksama bagaimana beliau dalam kurun waktu yg relatif singkat mampu menundukkan juataan umat yg sebelumnya pada suka mengkultuskan benda-benda gaib, benda-benda mati, seperti arca, berhala, patung dan benda-benda alam yg bergerak (hidup), seperti Matahari, bulan, Bintang, Pepohonan serta tempat-tempat tertentu.
Di sana dapat ditemukan beberapa factor yg dapat menunjang keberhasilan dakwah beliau, baik yg bersifat internal (berhubungan dengan beliau sendiri sebagai Da’I) maupun yg bersifat external (berhubungan dengan segala sesuatu di luar individu beliau).
1. Faktor Internal. Dalam diri Rasul SAW –sebagai Da’I- ditemukan beberapa hal, antara lain:
a. Niat baik. b. Kuatnya keimanan dan ketaqwaan. c. Yakin akan pertolongan Allah.
d. Jujur. e. Al Akhlaq al Karimah. f. Sabar dan tabah dalam segala rintangan.
g. Ikhlas. h. Adil dan bijaksana. i. Istiqamah.
2. Faktor External, antara lain:
a. Kepercayaan oarang lain terhadap beliau. b.Kedekatan beliau dengan orang lain.
c. Dukungan orang-orang dekat. d. Tunduknya pemuka masyarakat pada beliau
e. Tujuan yg jelas dan pasti. f. Doa.
Di sana ada banyak persamaan dengan apa yg dijadikan perinsip dalam peregerakan oleh Jam’iyyah NU dan jika dicermati perinsip-perinsip tersebut sangat tepat dipakai untuk peraktek dalam dakwah. NU yg mempunyai cita-cita menjadikan dirinya sebagai “Rahmatan lil ‘Alamiin “ (organisasi yg moderat, mampu mengayomi semua umat) pun menjadikan perinsip-perinsip tersebut sebagai sarana untuk mencapai cita-cita mulianya itu. Perinsip-perinsip tadi antara lain:
1. Al Muhafadhah ‘Ala al Qadim al Shalih wa al Akhdzu bi al Jadid al Ashlah (melestarikan tradisi lama yg laik dan mengikuti arus baru yg lebih baik menurut syariat). Yg pertama lebih condong pada masalah akidah, ideologi dan Ibadah. Sedangkan yg kedua lebih condong pada masalah seputar akal dan otak (pemikiran/pola pikir) serta sarana-sarana kasar (produc manusia) yg membantu. Keduanya harus berjalan bersama. Jika hanya “melestarikan”, maka akan tertinggal kereta dan jika hanya “mengikuti arus”, akan menyebabkan sembrana (acuh0tak acuh & sombong).
2. Al Tawassuth (pertengahan antara dua hal), termasuk dalam pemahamannya juga adalah al I’tidal wa al tawazun. Al I’tidal berarti tegak dan lurus, tidak condong ke kanan-an dan ke kiri-an dan al Tawazun berarti keseimbangan, tidak berat sebelah, tidak kelebihan suatu unsure atau kekurangan unsure yang lain. Perinsip ini merupakan perinsip agama Islam dan karakternya. Kata al tawassuth terdapat dalam QS. Al Baqarah: 143. Kata al I’tidal termaktub dalam QS. Al Maidah: 9 dan kata al tawazun terukir dalam QS. Al Hadid: 25.
Manifestasi dan karakter al Tawassuth ini tampak pada segala bidang ajaran agama Islam dan harus dipertahankan, terutama oleh Ahl Sunnah wal Jama’ah. Manifestasi tersebut ada dalam:
a. Bidang Aqidah. Yaitu keseimbangan antara penggunaan dalil aqli dan dalil naqli dengan pengertian bahwa dalil aqli juga dipergunakan, tetapi ditempatkan di bawah dalil naqli, usaha memurnikan aqidah dari segala campuran aqidah di luar Islam, dan ridak tergesa memvonis musyrik, kufur dsb terhadap mereka yg hanya karena satu dan lain hal belum dapat memurnikan tauhid/aqidahnya semurni-murninya.
b. Bidang Syariah. Yaitu berpegang teguh pad al qur’an dan Sunnah dengan menggunakan sistem dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan melalui jalur-jalur yang wajar. Pada masalah yg sudah ada dalil nash sharih dan qath’i (tegas dan pasti) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal dan pada maslah dhanniyyat (tidak tegas dan tidak pasti) dapat ditoleransi adanya perbedaan pendapat selama masih tidak bertentangan dengan perinsip agama.
c. Bidang tasawwuf/Akhlaq. Yaitu tidak mncegah seseorang, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam dengan cara riyadhah dan mujahadah menurut kaifiyyah yg tidak bertentangan dengan perinsip-perinsip hukum dan ajaran Islam. Mencegah extremisme dan berlebih-lebihan (al ghuluwwu)yang dapat menjerumuskan orang kepada penyelewengan aqidah dan syariat. Berpedoman bahwa akhlaq yg luhur selalu berada di antara dua ujung sikap yg extrem (al tatharruf), misalnya sikap berani berada di antara penakut dan sembrono, tawadhu’ (menempatkan diri secara tepat) merupakan sikap penengah antara takabbur (sombong) dan tadzallul , sifat dermawan berada antara sifat bakhil dan boros, dll.
d. Bidang interaksi social. Yaitu mengakui watak manusia yg selalu senang berkelompok berdasarkan unsure pengikatnya masing-masing. Pergaulan antar golongan harus diusahakan berdasar atas saling mengerti dan saling menghormati. Permusuhan terhadap suatu golongan hanya boleh dilakukan terhadap golongan yang nyata memusuhi agama Islam dan Muslimin.
e. Bidang kehidupan bernegara. Yaitu negara nasional (yg didirikan bersama oleh seluruh rakyat) wajib dipelihara dan dipertahankan eksisitensinya. Penguasa negara y sah harus ditempatkan pada kedudukan yg terhormat dan harus ditaati selama tidak menyeleweng, dan atau memerintah pada sesuatu yg bertentangan dengan hukum dan ketentuan Allah SWT. Jika terjadi kesalahan dari pihak pemerintah, cara memperingatkatnya dengan cara yg sebaik-baiknya.
f. Bidang kebudayaan. Yaitu, kebudayaan –termasuk di dalamnya adat-istiadat, tata pakaian kesenian dsb- adalah hasil budi daya manusia yg harus ditempatkan pada kedudukan yg sewajarnya, dan bagi Muslimin, kebudayaan harus dinilai dan diukur dengan norma-norma hukum dan ajaran agama. Kebudayaan yg baik menurut agama dari manapun datangnya, dapat diterima dan dikembangkan dan senaliknya, yg tidak baik harus ditinggalkan. Kebuyaan lama yg baik dipelihara dan dikembangkan. Sedangkan budaya baru yg lebih baik dapat dicari dan dimanfaatkan. Tidak boleh ada sikap apriori, yakni selalu menerima yg lama dan menolak yg baru atau sebaliknya selalu menerima yg baru dan menolak yg lama.
g. Bidang dakwah. Yaitu, berdakwah dengan mengajak masyarakat utnuk berbuat menciptakan keadaan yg lebih baik menurut ukuran agama. Harus dilakukakn dngan sasaran dan tujuan yg jelas. Harus dilaksanakan dengan keterangan yang jelas, petunjuk yg baik.
3. Al Tasamuh (toleransi). Yaitu dakwah dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama demi meminimalisir risiko yg akan ditimbulkan. Dapat menerapkan metode dakwah dan menjalaninya selaras dengan sikon yang ada, seperti hal pengharaman khamr (narkotika) misalnya, tidak langsung mengatakan kepada para pecandu bahwa khamr itu haram, yg mengonsumsinya akan masuk neraka selamanya, tidak boleh membuka aurat sembarangan kepada mereka yg biasa membukanya, dll. Akan tetapi pelarangan dan perintah bias disampaikan secara step by step dengan melihat sikon mad’uwwin.
Khatimah
Dari beberapa uraian di atas bias disimpulkan bahwa keberhasilan dakwah itu intinya bersumber dari kader dakwah (dai) itu sendiri dan metode yg dipakai. Sebagaimana Rasul SAW yg telah berhasil merubah kehidupan yg maha gelap menjadi alam yg sangat terang benderang (Islam). Demikian itu beliau jalani dengan seorang diri di awal perjuangan dakwahnya.
Jika boleh dikatakan penulis mencoba melemparkan satu wacana metode dakwah yg insyaallah akan bias membantu keberhasilannya menuju cita-cita yg diharapkan, yakni menciptakan masyarakat yg ber-IPTek dan ber-ImTaq tinggi, hingga masyarakat akan hidup dalam kedamaian dan ketentraman di bawah naungan ridha Ilahi.
Metode tersebut adalah dakwah ala “sepak bola”, yakni dakwah yg teroganisir oleh suatu lembaga tertentu yg memilki beberapa team militan bersatu dalam satu tujuan. Di sana ada “keeper”, yg berarti para kiyai dan tokoh masyarakat yg mempunyai massa teretntu (pesantren/madrasah/sekolah). Di mana tugas utamanya adalah mendidik generasi dengan bekal-bekal Islami dan membentengi mereka dari serangan-serangan luar. Jangan sampai ada paham-pahm luar yg mengahncurkan masuk ke “gawang otak” mereka.
Selain “keeper” ada “bek” yg terbagi menjadi dua, “bek kanan” dan “bek kiri”. “Bek kanan” berarti para “politikus” dan “negarawan” (orang-oarang pemerintahan) yg bertugas mengatur siasat jalannya dakwah di medan yg luas dengan mencari informasi dari luar kemudian menyampaikannya ke dalam serta membentengi pemahaman-pemahaman anak didik “keeper” dari serangan musuh, dan “bek kiri” berarti para “hartawan yg dermawan” yg bertugas menyuplai segala keperluan dan kebutuhan dakwah.
Kemudian ada juga “penyerang tengah”, yg berarti para “dai local” yg bertugas menyampaikan dasar-dasar pemahaman agama yg benar, dan terarhir adalah “penyerang depan” yang berarti para “dai nasional” dan “dai internasional”, yg bertugas melawan serangan-serangan musuh dengan argumentasi yg benar dan mematikan. Sehingga musuh tidak berkutik dan tidak berani lagi mengusik ketenangan umat Islam karena merasa segan dan minder.
Nah, semua itu akan membuahkan hasil yang gemilang dalam mencapai cita-cita dakwah jika kesebelasan tersebut bias menjalankan tugasnya masing-masing dengan tanpa mengenyampingkan lemparan bola dari teman seperjuangannya. Bukan saling berebut meng-goal-kan bola ke gawang musuh hanya demi ketenaran sesaat saja.
Demikian yang penulis sampikan. Semoga tulisan yg dinuqil dari beberapa artikel yg diambil dari ineternet dan sedikit bacaan dari buku yg ada di tangan penulis, mampu membuka ckrawala jalan pikiran kita. Semoga menjadi tabungan amal shalih bagi penulis dan bermanfaat bagi setiap pembaca.
more
-
BIDADARIKU …. DI MANAKAH ENGKAU?
by: Afy Fuady El LasemyBidadariku…...Masihkah Engkau menungguku...? Menunggu.…..Sedikit orang menganggapItu hal yang 'istimewa'agiku…menunggu adalah hal istimewaKarena banyak manfaat yang bisa dikerjakanMembaca, menulis, diskusi ringan, dan lainnya
Menunggu bisa juga dimanfaatkan untuk mengagungkan-NyaMelihat fenomena kehidupanDi sekitar tempat menungguAtau sekadar merenungi kembaliHal yang telah terlewatiBukan berarti melamun terusSampai bengong alias ngayalDengan pikiran kosongKarena itu justru berbahayaBisa mengundang makhluk dari 'dunia lain' masuk ke dalam jiwaBanyak hal lain yang bisa kita lakukan saat menungguPercayalah bahwa tak selamanya sendiri itu perih
Di masa penantian, kita sebenarnya bisa lebih produktifMumpung waktu kita masih banyak luangBelum tersita dengan kehidupan rumah tanggaWaktu untuk mencerahkan ummat lebih banyakKarena permasalahan ummat saat ini pun makin banyakKarenanya wahai bidadariku...aklumilah bila sampai saat iniAku belum datangBukan ku tak ingin, bukan ku tak mau, bukan ku menundaTapi persoalan yang mendera bangsaKian banyak dan kian rumitBegitu banyak anak tak dosaYang harus menderitaBusung lapar, kurang gizi, lumpuh layuh hingga muntaberSemua mendera merekaBelum lagi kasus korupsi tingkat tinggiDitambah lagi bencana demi bencana melanda negeri iniMeski saat ini hidup untuk diri sendiriMasih terasa sulit di rasa hatiNamun seperti kata ustadz ngajiHidup untuk orang lain adalah amal terbaik dalam mengabdiMemberi di saat sangat susah adalah amalan terpujiKita ... belumlah hidup jika hanya untuk diri sendiriBidadariku...Di mana pun engkau sekarang,Janganlah gundah! Janganlah gelisah!Telah kulihat wajahmu dan aku mengertiBetapa merindunya dirimu akan hadirnya dirikuDalam hari-harimuPercayalah padakuAku pun rindu akan hadirmuAku akan datangTapi mungkin tidak sekarangKarena jalan ini masih panjangBanyak hal yang menghadangHatiku pun melagu dalam nada anganSeolah sedetik tiada tersisakanResah hati tak mampu kuhindarkanTentang sekelebat bayangTentang sepenggal masa depanKarang asaku tiada 'kan terkikisDari panjang jalan perjuanganHanya karena sebuah kegelisahanLebih baik mempersiapkan diriSebelum mengambil keputusanKeputusan besar untuk datang kepadamuBidadariku...Jangan menangis! Dan jangan bersedih!Hapuslah keraguan di dalam hatimuPercayalah pada-Nya! Yang Maha Pemberi CintaIni hanya likuan hidup yang pasti berakhirYakinlah...saat itu pasti 'kan tibaTak usah kau risauKarena makin memudarnya kecantikanmuKarena kecantikan hati dan iman yang dicariTak usah kau resahKarena makin hilangnya aura keindahan luarmuKarena aura keimananlah yang utamaItulah auramu yang memancarkan cahaya syurgaMerasuk dan menembus relung jiwaWahai perhiasan terindah...Hidupmu jangan kau pertaruhkan…!Hanya karena kau lelah menungguApalagi hanya demi sebuah pernikahanKarena pernikahan tak dibangun dalam sesaatJika demikian, ia bisa hancur dalam sedetikSeperti negeri Iraq yang dibangun berpuluh tahunTapi bisa hancur dalam waktu sekian hariBidadariku…Jangan pernah sampaui engkau merasaHidup ini tak adilKita tak akan pernah bisa mendapatkanSemua yang kita inginkanPasrahkan anganmu pada qalbuDalam tahajjud malammuBariskan harapmu sepenuh rindumuDalam istikharah di shalat malammuPulanglah pada-Nya…Ke dalam pelukan-NyaJika memang kau tak sempat bertemu dirikuSungguh...itu karena dirimu begitu mulia nan nan suciDan kau kan terpilihMenjadi Ainul Mardhiyah di jannah-NyaBidadariku...Skenario Allah adalah skenario terbaikDan itu pula yang telah Ia skenariokan untuk kitaKarena Ia sedang mempersiapkan kita untuk lebih matangDalam merenda hari esok seperti yang kita harapkanUntuk membangun kembali peradaban ideal seperti cita kitaBadadariku...Ku tahu kau merinduiku Bersabarlah…..!Saat indah 'kan menjelang juaSaat kita akan disatukanDalam ikatan indah pernikahanApa kabarkah kau disana?Lelahkah kau menungguku berkelana?Lelahkah menungguku kau disana?Bisa bertahankah kau disana?Bidadariku….Tetap bertahanlah kau disana...Aku akan segera datangSambutlah dengan senyum manismuBila waktu itu telah tibaKenakanlah mahkota ituKenakan gaun indah itu...Masih banyak yang harus kucari'Tuk bahagiakan hidup kita nanti...Bidadariku...Malam ini terasa panjangDengan air mata yang mengalirHatiku terasa kelu dengan derita yang menderaKutahan derita malam sambil menghitung bintangCinta membuat hati terasa terpotong-potongJika di sana ada bintang yang menghilangMataku berpendar mencari bintang yang datangKalau memang kau pilihkan akuTunggu sampai aku datang...Bidadariku…..Kan kuawali harikuDengan tasbih, tahmid dan shalawatMendo'akanmu agar selalu sehat dan bahagiaMendapat yang terbaik dari-NyaAku tak pernah berharapKau 'kan merindukan keberadaanku yang menyedihkan iniHanya dengan rasa rinduku padamu, kupertahankan hidupHanya dengan mengikuti jejak-jejak hatimuAda arti hidup kutelusuriMungkin kau tak pernah sadarBetapa mudahnya kau 'tuk dikagumiAkulah orang yang 'kan selalu mengagumi,Mengawasi, menjaga dan mencintaimuBidadriku.…Saat ini ku hanya bisa mengagumimuHanya bisa merindukanmuDan tetaplah berharap, terus berharapBerharap aku 'kan segera datangJangan pernah berhenti berharapKarena harapan-harapanlah yang membuat kita tetap hidup
Bila kau jadi istriku kelakJangan pernah berhenti memilikikuDan mencintaiku hingga ujung waktuTunjukkan padaku kau 'kan selalu mencintaikuHanya engkau yang aku harapTelah lama kuharap hadirmu di siniMeski sulit, harus kudapatJika tidak kudapat di dunia...'Kan kukejar sang Ainul Mardhiyah di surga
Ku akui cintaku tak hanya hinggap di satu tempatAku takut mungkin diriku terlalu liar bagimuNamun sejujurnya, semua itu hanyalah persinggahan egoku,Pelarian perasaankuSikapmu telah meluluhkan jiwakuWaktu pun terus berlalu dan aku kian mengerti...Apa yang akan kuhadapiDan apa yang harus kucari dalam hidup
Kurangkai sebuah tulisan sederhana iniUntuk dirimu yang selalu menantiKugoreskan syair sederhana iniUntuk dirimu yang selalu mpesonaDan mencintaiku apa adanyaSemoga Allah kekalkan nikmat ini bagiku dan bagimuSemoga...Bidadriku…Kau terindah di antara bunga yang adaKau teranggun di antara dewi yang pernah kutemuiKau berikan tanda penuh arti yang tak bisa aku mengertiKau bentangkan jalan penuh duri yang tak bisa aku lewatiBegitu indah kau tercipta bagi AdamBegitu anggun kau terlahir sebagai HawaKau terindah yang pernah kukagumiMeski tak bisa aku milikiKau teranggun yang pernah kutemuiMeski tak bisa aku milikiYa Allah...Ringankanlah kerinduan yang menderaKupanjatkan setiap waktu sepotong doaKarena keinginan yang menyeruak di dalam dada
Ya Allah...Ampuni segala kekhilafan hambaRingankan langkah kamiBeri kami kekuatan dan kemampuanTuk melengkapkan separoh agamaMengikuti sunnah RasulMu tercintaJangan biarkan hati-hati kamiTerus berkelana tak berpenghujung tak bertepiYang hanya sia-sia dengan waktu dan kesempatanYang telah Engkau berikanAamiin..
more
Langganan:
Postingan (Atom)