-
ADAKAH BID'AH HASANAH ???
ADAKAH BID'AH HASANAH ???Bid’ah
Nabi saw memperbolehkan berbuat bid’ah hasanah. Nabi saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak menentang syariah, sebagaimana sabda beliau Saw : “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017, demikian pula diriwayatkan pada Shahih Ibn Khuzaimah, Sunan Baihaqi Alkubra, Sunan Addarimiy, Shahih Ibn Hibban dan banyak lagi). Hadits ini menjelaskan makna Bid’ah hasanah dan Bid’ah dhalalah.Perhatikan hadits beliau Saw, bukankah beliau Saw menganjurkan?, maksudnya bila kalian mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yang membuat kebaikan atas islam maka perbuatlah.., alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yang tidak mencekik ummat, beliau Saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan berlanjut dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal-hal yang baru demi menjaga muslimin lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah makna ayat :“ALYAUMA AKMALTU LAKUM DIINUKUM…”, yang artinya: “hari ini Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, kusempurnakan pula kenikmatan bagi kalian, dan kuridhoi Islam sebagai agama kalian”,Maksudnya semua ajaran telah sempurna, tak perlu lagi ada pendapat lain demi memperbaiki agama ini, semua hal yang baru selama itu baik sudah masuk dalam kategori syariah dan sudah direstui oleh Allah dan Rasul Nya, alangkah sempurnanya Islam.Bila yang dimaksud adalah tidak ada lagi penambahan, maka pendapat itu salah, karena setelah ayat ini masih ada banyak ayat ayat lain turun, masalah hutang dll, berkata para Mufassirin bahwa ayat ini bermakna Makkah Al-mukarramah sebelumnya selalu masih dimasuki orang musyrik mengikuti hajinya orang muslim, mulai kejadian turunnya ayat ini maka Musyrikin tidak lagi masuk Masjidil Haram, maka membuat kebiasaan baru yang baik boleh boleh saja.Namun tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yang bertentangan dengan syariah dan Sunnah Rasul Saw, atau menghalalkan apa-apa yang sudah diharamkan oleh Rasul Saw atau sebaliknya, inilah makna hadits beliau Saw“Barangsiapa yang membuat buat hal baru yang berupa keburukan...dst”, inilah yang disebut Bid’ah Dhalalah.Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yang baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar ummat tidak tercekik dengan hal yang ada dizaman kehidupan beliau Saw saja, dan beliau Saw telah pula mengingatkan agar jangan membuat buat hal yang buruk (Bid’ah dhalalah).Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits diatas jelas-jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in.Siapakah yang pertama memulai Bid’ah hasanah setelah wafatnya Rasul saw?
Ketika terjadi pembunuhan besar besaran atas para sahabat (Ahlul yamaamah) yang mereka itu para Huffadh (yang hafal) Alqur’an dan Ahli Alqur’an di zaman Khalifah Abubakar Asshiddiq ra, berkata Abubakar Ashiddiq ra kepada Zeyd bin Tsabit ra :“Sungguh Umar (ra) telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas Ahlul Yamaamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para Ahlulqur’an, lalu ia menyarankan agar Aku (Abubakar Asshiddiq ra) mengumpulkan dan menulis Alqur’an, aku berkata : Bagaimana aku berbuat suatu hal yang tidak diperbuat oleh Rasulullah..?, maka Umar berkata padaku bahwa Demi Allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar, dan engkau (zeyd) adalah pemuda, cerdas, dan kami tak menuduhmu (kau tak pernah berbuat jahat), kau telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah Alqur’an dan tulislah Alqur’an..!”Berkata Zeyd : “Demi Allah sungguh bagiku diperintah memindahkan sebuah gunung daripada gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan Alqur’an, bagaimana kalian berdua berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah saw?”, maka Abu bakar ra. mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga ia pun meyakinkanku sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulkan Alqur’an”. (Shahih Bukhari hadits no.4402 dan 6768).Nah saudaraku, bila kita perhatikan konteks diatas Abu bakar shiddiq ra mengakui dengan ucapannya : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”, hatinya jernih menerima hal yang baru (bid’ah hasanah) yaitu mengumpulkan Alqur’an, karena sebelumnya al-Qur’an belum dikumpulkan menjadi satu buku, tapi terpisah-pisah di hafalan sahabat, ada yang tertulis di kulit onta, di tembok, dihafal dll, ini adalah Bid’ah hasanah, justru mereka berdualah yang memulainya.Kita perhatikan hadits yang dijadikan dalil menafikan (menghilangkan) Bid’ah hasanah mengenai semua bid’ah adalah kesesatan, diriwayatkan bahwa Rasul saw selepas melakukan shalat subuh beliau Saw menghadap kami dan menyampaikan ceramah yang membuat hati berguncang, dan membuat airmata mengalir.., maka kami berkata : “Wahai Rasulullah..seakan-akan ini adalah wasiat untuk perpisahan…, maka beri wasiatlah kami..” maka Rasul saw bersabda : “Ku wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah, mendengarkan dan taatlah walaupun kalian dipimpin oleh seorang Budak Afrika, sungguh diantara kalian yang berumur panjang akan melihat sangat banyak ikhtilaf perbedaan pendapat, maka berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin yang mereka itu pembawa petunjuk, gigitlah kuat kuat dengan geraham kalian (suatu kiasan untuk kesungguhan), dan hati-hatilah dengan hal-hal yang baru, sungguh semua yang Bid’ah itu adalah kesesatan”. (Mustadrak Alasshahihain hadits no.329).Jelaslah bahwa Rasul saw menjelaskan pada kita untuk mengikuti Sunnah beliau dan sunnah Khulafa’urrasyidin, dan sunnah beliau Saw telah memperbolehkan hal yang baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, dan sunnah Khulafa’urrasyidin adalah anda lihat sendiri bagaimana Abu bakar shiddiq ra dan Umar bin Khattab ra menyetujui bahkan menganjurkan, bahkan memerintahkan hal yang baru, yang tidak dilakukan oleh Rasul saw yaitu pembukuan Alqur’an, lalu pula selesai penulisannya dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra, dengan persetujuan dan kehadiran Ali bin Abi Thalib kw.
Nah.. sempurnalah sudah keempat makhluk termulia di ummat ini, khulafa’urrasyidin melakukan bid’ah hasanah, Abu baker shiddiq ra. Dimasa kekhalifahannya memerintahkan pengumpulan Alqur’an, lalu kemudian Umar bin Khattab ra. pula dimasa kekhalifahannya memerintahkan tarawih berjamaah dan seraya berkata :“Inilah sebaik baik Bid’ah!” (Shahih Bukhari hadits no.1906). lalu pula selesai penulisan Alqur’an dimasa Khalifah Utsman bin Affan ra. hingga Alqur’an kini dikenal dengan nama Mushaf Utsmaniy, dan Ali bin Abi Thalib kw menghadiri dan menyetujui hal itu.Demikian pula hal yang dibuat-buat tanpa perintah Rasul saw adalah dua kali adzan di Shalat Jumat, tidak pernah dilakukan dimasa Rasul saw, tidak dimasa Khalifah Abu bakar shiddiq ra, tidak pula dimasa Umar bin khattab ra dan baru dilakukan dimasa Utsman bin Affan ra, dan diteruskan hingga kini (Shahih Bulkhari hadits no.873).Siapakah yang salah dan tertuduh?, siapakah yang lebih mengerti larangan Bid’ah?, adakah pendapat mengatakan bahwa keempat Khulafa’urrasyidin ini tak faham makna Bid’ah?Bid’ah Dhalalah
Jelaslah sudah bahwa mereka yang menolak bid’ah hasanah inilah yang termasuk pada golongan Bid’ah dhalalah, dan Bid’ah dhalalah ini banyak jenisnya, seperti penafikan sunnah, penolakan ucapan sahabat, penolakan pendapat Khulafa’urrasyidin, nah…diantaranya adalah penolakan atas hal baru selama itu baik dan tak melanggar syariah, karena hal ini sudah diperbolehkan oleh Rasul saw dan dilakukan oleh Khulafa’urrasyidin, dan Rasul saw telah jelas-jelas memberitahukan bahwa akan muncul banyak ikhtilaf, berpeganglah pada Sunnahku dan Sunnah Khulafa’urrasyidin, bagaimana Sunnah Rasul saw?, beliau Saw membolehkan Bid’ah hasanah, bagaimana sunnah Khulafa’urrasyidin?, mereka melakukan Bid’ah hasanah, maka penolakan atas hal inilah yang merupakan Bid’ah dhalalah, hal yang telah diperingatkan oleh Rasul saw.Bila kita menafikan (meniadakan) adanya Bid’ah hasanah, maka kita telah menafikan dan membid’ahkan Kitab Al-Quran dan Kitab Hadits yang menjadi panduan ajaran pokok Agama Islam karena kedua kitab tersebut (Al-Quran dan Hadits) tidak ada perintah Rasulullah saw untuk membukukannya dalam satu kitab masing-masing, melainkan hal itu merupakan ijma (kesepakatan) pendapat para Sahabat Radhiyallahu’anhum dan hal ini dilakukan setelah Rasulullah saw wafat.Buku hadits seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim dll inipun tak pernah ada perintah Rasul saw untuk membukukannya, tak pula Khulafa’urrasyidin memerintahkan menulisnya, namun para tabi’in mulai menulis hadits Rasul saw.
Begitu pula Ilmu Musthalahulhadits, Nahwu, Sharaf, dan lain-lain sehingga kita dapat memahami kedudukan derajat hadits, ini semua adalah perbuatan Bid’ah namun Bid’ah Hasanah.Demikian pula ucapan “Radhiyallahu’anhu” atas sahabat, tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah saw, tidak pula oleh sahabat, walaupun itu di sebut dalam Al-Quran bahwa mereka para sahabat itu diridhoi Allah, namun tak ada dalam Ayat atau hadits Rasul saw memerintahkan untuk mengucapkan ucapan itu untuk sahabatnya, namun karena kecintaan para Tabi’in pada Sahabat, maka mereka menambahinya dengan ucapan tersebut. Dan ini merupakan Bid’ah Hasanah dengan dalil Hadits di atas, Lalu muncul pula kini Al-Quran yang di kasetkan, di CD kan, Program Al-Quran di handphone, Al- Quran yang diterjemahkan, ini semua adalah Bid’ah hasanah.Bid’ah yang baik yang berfaedah dan untuk tujuan kemaslahatan muslimin, karena dengan adanya Bid’ah hasanah di atas maka semakin mudah bagi kita untuk mempelajari Al-Quran, untuk selalu membaca Al-Quran, bahkan untuk menghafal Al- Quran dan tidak ada yang memungkirinya.Sekarang kalau kita menarik mundur kebelakang sejarah Islam, bila Al-Quran tidak dibukukan oleh para Sahabat ra, apa sekiranya yang terjadi pada perkembangan sejarah Islam ?Al-Quran masih bertebaran di tembok-tembok, di kulit onta, hafalan para Sahabat ra yang hanya sebagian dituliskan, maka akan muncul beribu-ribu Versi Al-Quran di zaman sekarang, karena semua orang akan mengumpulkan dan membukukannya, yang masing-masing dengan riwayatnya sendiri, maka hancurlah Al-Quran dan hancurlah Islam. Namun dengan adanya Bid’ah Hasanah, sekarang kita masih mengenal Al-Quran secara utuh dan dengan adanya Bid’ah Hasanah ini pula kita masih mengenal Hadits-hadits Rasulullah saw, maka jadilah Islam ini kokoh dan Abadi, jelaslah sudah sabda Rasul saw yang telah membolehkannya, beliau saw telah mengetahui dengan jelas bahwa hal-hal baru yang berupa kebaikan (Bid’ah hasanah), mesti dimunculkan kelak, dan beliau Saw telah melarang hal-hal baru yang berupa keburukan (Bid’ah dhalalah).Saudara-saudaraku, jernihkan hatimu menerima ini semua, ingatlah ucapan Amirul Mukminin pertama ini, ketahuilah ucapan-ucapannya adalah Mutiara Alqur’an, sosok agung Abu bakar Ashiddiq ra berkata mengenai Bid’ah hasanah : “sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan Umar”.Lalu berkata pula Zeyd bin haritsah ra :”..bagaimana kalian berdua (Abubakar dan Umar) berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh Rasulullah saw?, maka Abubakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga iapun (Abu Bakar ra) meyakinkanku (Zeyd) sampai Allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua”.Maka kuhimbau saudara-saudaraku muslimin yang kumuliakan, hati yang jernih menerima hal-hal baru yang baik adalah hati yang sehati dengan Abu Bakar shiddiq ra, hati Umar bin Khattab ra, hati Zeyd bin haritsah ra, hati para sahabat, yaitu hati yang dijernihkan Allah swt,Dan curigalah pada dirimu bila kau temukan dirimu mengingkari hal ini, maka barangkali hatimu belum dijernihkan Allah, karena tak mau sependapat dengan mereka, belum setuju dengan pendapat mereka, masih menolak bid’ah hasanah, dan Rasul saw sudah mengingatkanmu bahwa akan terjadi banyak ikhtilaf, dan peganglah perbuatanku dan perbuatan Khulafa’urrasyidin, gigit dengan geraham yang maksudnya berpeganglah erat-erat pada tuntunanku dan tuntunan mereka.Semoga Allah menjernihkan sanubariku dan sanubari kalian hingga sehati dan sependapat dengan Abu bakar Asshiddiq ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra, Ali bin Abi Thalib kw dan seluruh sahabat.. amiinPendapat para Imam dan Muhadditsin mengenai Bid’ah1. Al-Hafidh Al-Muhaddits Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i rahimahullah (Imam Syafii). Berkata Imam Syafii bahwa bid’ah terbagi dua, yaitu bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela), maka yang sejalan dengan sunnah maka ia terpuji, dan yang tidak selaras dengan sunnah adalah tercela, beliau berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab ra mengenai shalat tarawih : “inilah sebaik baik bid’ah”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 86-87)2. Al-Imam Al-Hafidh Muhammad bin Ahmad Al-Qurtubiy rahimahullah
“Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi saw yang berbunyi : “seburuk buruk permasalahan adalah hal yang baru, dan semua Bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yang dimaksud adalah hal hal yang tidak sejalan dengan Alqur’an dan Sunnah Rasul saw, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum, sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya : “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017).
Dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik dan bid’ah yang sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)3. Al -Muhaddits Al-Hafidh Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawiy rahimahullah (Imam Nawawi).“Penjelasan mengenai hadits : “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang dosanya”, hadits ini merupakan anjuran untuk membuat kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan ancaman untuk membuat kebiasaan yang buruk, dan pada hadits ini terdapat pengecualian dari sabda beliau saw : “semua yang baru adalah Bid’ah, dan semua yang Bid’ah adalah sesat”, sungguh yang dimaksudkan adalah hal baru yang buruk dan Bid’ah yang tercela”. (Syarh An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim juz 7 hal 104-105)Dan berkata pula Imam Nawawi bahwa Ulama membagi bid’ah menjadi 5, yaitu Bid’ah yang wajib, Bid’ah yang mandub, bid’ah yang mubah, bid’ah yang makruh dan bid’ah yang haram.Bid’ah yang wajib contohnya adalah mencantumkan dalil-dalil pada ucapan-ucapan yang menentang kemungkaran, contoh bid’ah yang mandub (mendapat pahala bila dilakukan dan tak mendapat dosa bila ditinggalkan) adalah membuat buku-buku ilmu syariah, membangun majelis taklim dan pesantren, dan Bid’ah yang Mubah adalah bermacam- macam dari jenis makanan, dan Bid’ah makruh dan haram sudah jelas diketahui, demikianlah makna pengecualian dan kekhususan dari makna yang umum, sebagaimana ucapan Umar ra atas jamaah tarawih bahwa inilah sebaik-baik bid’ah”.
(Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 6 hal 154-155)
Al-Hafidh Al-Muhaddits Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthiy rahimahullahMengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yang umum yang ada pengecualiannya), seperti firman Allah : “… yang Menghancurkan segala sesuatu” (QS Al Ahqaf 25) dan kenyataannya tidak segalanya hancur, (*atau pula ayat : “Sungguh telah Ku pastikan ketentuan-Ku untuk memenuhi jahannam dengan Jin dan manusia keseluruhannya”. (QS. As-Sajdah : 13), dan pada kenyataannya bukan semua manusia masuk neraka, tapi ayat itu bukan bermakna keseluruhan tapi bermakna seluruh musyrikin dan orang dhalim.pen) atau hadits : “aku dan hari kiamat bagaikan kedua jari ini” (dan kenyataannya kiamat masih ribuan tahun setelah wafatnya Rasul saw) (Syarh As-Suyuthiy Juz 3 hal 189).
Maka bila muncul pemahaman di akhir zaman yang bertentangan dengan pemahaman para Muhaddits maka mestilah kita berhati-hati dari manakah ilmu mereka??, berdasarkan apa pemahaman mereka??, atau seorang yang disebut imam padahal ia tak mencapai derajat hafidh atau muhaddits??, atau hanya ucapan orang yang tak punya sanad, hanya menukil-menukil hadits dan mentakwilkan semaunya tanpa memperdulikan fatwa-fatwa para Imam??
WalillahittaufiqMajelis Rasulullah.org
more
-
Nahdliyin di Libya Juga Peringati Nishfu Sya’ban
Nahdliyin di Libya Juga Peringati Nishfu Sya’ban
Kamis, 29 Juli 2010 15:39
Tripoli, NU Online
Tradisi nisfu sya’ban yang telah lama membudaya di Indonesia juga diperingati oleh warga Indonesia yang berdomisili di Libya dan dimotori oleh warga Nahdlatul Ulama (Nahdliyin). Selasa (27/6) malam kemarin warga Indonesia menghidupkankan tradisi ini di salah satu kediaman masyarakat Indonesia di Tripoli, Ardi Wibisono.
Seperti dilaporkan Faisal Hakim dari Tripoli, acara dimulai dengan shalat maghrib berjama’ah dilanjutkan dengan pembacaan surat yasin bersama. Setelah pembacaan surat yasin, acara dilanjutkan doa langsung dipimpin oleh salah satu jama’ah dengan khusuk dan khidmat yang diamini seluruh jama’ah.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari tuan rumah dan diakhiri dengan ceramah singkat yang disampaikan oleh salah satu senior Nahdliyin Libya , H. Anas Mas’udi Lc. Ceramah yang membahas keutamaan bulan Ssya’ban ini dihidangkan dengan begitu sederhana, namun mampu membawa pendengar memahami isi ceramah.
Antara Ritual dan Budaya
Seperti yang dipaparkan oleh penceramah, bulan Sya’ban adalah bulan yang mulia. Beberapa hadits mengenai keutamaan bulan inipun tak luput dari penjelasan. Diantara hadist-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah R.A yang menjelaskan bahwa tidak ada bulan yang paling banyak Rasulullah SAW berpuasa sunnah didalamnya selain bulan Sya’ban.
Ceramah dilanjutkan dengan beberapa ulasan ulama mengenai rahasia keutamaan bulan sya’ban diantara bulan-bulan lainnya.
Di sela-sela ceramah, tradisi Nishfu Sya’ban yang sudah mengakar saat ini di Indonesia juga sempat disinggung. Menurutm Anas Mas’udi, Islam datang tidak memberantas semua budaya yang ada dalam sebuah masyarakat. Namun, perlu dilakukan penelitian apakah budaya tersebut bertentangan atau tidak dengan syariat Islam. Apabila tidak berlawanan maka islam akan tetap melestarikannya dan atau sebaliknya, maka islam tidak akan segan-segan untuk melarangnya.
Menurutnya, Islam juga melahirkan budaya-budaya yang sebelumnya sama sekali tidak ada di zaman Rasulullah SAW seperti Maulid Nabi SAW, isra mi’raj, tahun baru hijryah, nisfu sya’ban dan lain sebagainya. Budaya- budaya yang seperti inilah yang dilestarikan dan dikembangkan ulama-ulama di Indonesia semenjak dahulu hingga saat ini.
Budaya – budaya ini muncul sebagai sarana dakwah agar islam tetap eksis di tengah-tengah masyarakat disamping menambah nilai-nilai religius dalam kehidupan mereka. “Inilah alasan mengapa para ulama melestarikan budaya ini,” lanjutnya.
more
-
Menjawab Pertanyaan Seputar Ramadhan di FB
Menjawab Pertanyaan Seputar Ramadhan di FBdari Ibu Iin Wibisono (Nur Alawiyyatul Hasanii)Anas Mas'udiDi sini saya mencoba menguraikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang pernah dilontarkan oleh bu Iin Wibisono di FB yang sempat saya baca. Jawaban ini sebatas apa yang saya pahami dari beberapa teks yang sempat saya baca dan pelajari. Jika ada kesalahan atau kekeliruan, mohon dikritik dan disharekan di sini juga. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara laian:1. Apakah Rasulullah tetap shalat tahajjud dalam bulan Ramadhan.Jawab. Di sini perlu dipahami terlebih dahulu istilah "qiyam al lail". Dari sisi bahasa diartikan menjalankan ibadah (shalat sunnah) di malam hari. Sementara waktu malam adalah dari maghrib (atau isya') sampai fajar (subuh). Semua shalat2 sunnah selain sunnah rowatib (qobliyah dan ba'diyah) yg dikerjakan di malam hari bisa disebut dg qiyamullail. Shalat2 malam tsb yg kita kenal antara lain shalat Tarawih (kusus dalam bulan Ramadhan), shalat Witir dan shalat Tahajjud (keduanya bisa dikerjakan di dalam dan di luar Ramadhan).Jika shalat tarawih hanya bisa dikerjakan dalam bulan Ramadhan saja, berarti ia bukan shalat tahajjud, ia berbeda dengan shalat tahajjud, karena shalat tahajjud bisa dikerjakan setiap malam setiap hari sampai kapan pun juga.Sementara hadis shahih yg diriwayatkan 'Aisyah bahwa Rasul saw hanya shalat qiyamullail 11 rakaat dalam Ramadhan dan di luar Ramadhan, dipahami oleh ulama' bahwa itu hanya sebatas shalat malam (qiyamullail) yg pernah dilihat oleh 'Aisyah. Karena diriwayatkan dalam beberapa hadis bahwa berjamah dalam shalat tarawih dan witir di masjid selama bulan Ramadhan satu bulan penuh, mulai disyari'atkannya pada masa kepemimpinan Umar Ibn al Khaththab dengan jumlah 23 rakaat (20 rakaat tarawih dan 3 witir), seraya menyatakan: "inilah sebaik bid'ah".Dalam sejarah, penduduk Mekah dulu mengerjakan qiyamullail di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat. Sementara penduduk Madinah (di masa kepemimpinan Umar Ibn Abd. Aziz) mengerjakannya sebanyak 36 rakaat.Adapun shalat witir itu merupakan jenis ibadah qiyamullail yg tersendiri. Rasul saw pernah barsabda dalam hadis yg dihukumi shahih, yg artinya : " jangan kamu melakukan shalat witir tiga rakaat (saja), hingga menyerupai jumlah rakaat shalat maghrib, tapi kerjakanlah shalat witir sejumlah lima, tujuh, Sembilan, sebelas atau lebih banyak dari itu". (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Elmundzir, al Hakim dan al Baihaqie).Di sisi lain diriwayatkan: "Sholat lail itu dua rakaat-dua raka'at, bila salah seorang di antara kalian merasa khawatir waktu subuhnya masuk, maka ia melaksanakan sholat witir satu raka'at, untuk menggenapkan sholat lail yang telah ia lakukan." [HR. Bukhari dan Muslim]Dari hadis tsb, ulama' menghukumi makruh jika witir hanya dikerjakan satu rakaat saja, sekalipun batas minimalnya satu rakaat. Sedangkan batas maksimalnya 11 rakaat atau lebih.Sedangkan shalat tahajjud bagi Rasul saw diposisikan seperti shalat fardhu lima waktu. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Kalaupun terlewatkan karena ada udzur, beliau mengqodho'nya pada waktu siang harinya (biasanya di waktu dhuha; mulai dari seperempat jam setelah matahari terbit sampai 10 menit sebelum dhuhur).Rasul saw bersabda: " Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Muharam (Asyura) dan sholat yang paling afdhal setelah sholat fardhu adalah sholat lail ” [HR. Muslim]Dalam hadis lain disebutkan: “ Adalah Nabi melaksanakan sholat qiyamullail hingga kaki beliau bengkak. Aku bertanya kepadanya, mengapa engkau melakukan ini wahai Rasulullah, sedang dosa-dosamu yang lalu dan yang akan datang telah diampuni. Beliau menjawab: “Mengapa saya tidak menjadi hamba yang bersyukur (dengan sholat ini).” [HR. Bukhori dan Muslim]Dalam sikon lain beliau juga pernah berkata: " Allah turun ke langit dunia setiap malam, ketika masih tersisa sepertiga malam terakhir. Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Siapa yang berdoa kepadaKu akan Aku kabulkan, siapa yang meminta kepadaKu akan Aku berikan dan siapa yang beristigfar kepadaku Aku akan mengampuninya." [Muttafaq alaihi]Jadi, istilah qiyamullail itu lebih umum, yakni mencakup semua ibadah-ibadah shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari selain sunnah rowatib (qobliyah dan ba'diyah), seperti: shalat tarawih, witir, tahajjud dll.Di sana ada yang berpendapat bahwa shalat witir adalah shalat "penutup malam" dan shalat tahajjud adalah shalat "pembuka malam". Dg kata lain, shalat witir biasa dilakukan sebelum tidur malam (jika dikwatirkan telat bangun sampai waktu subuh tiba. Jika yakin bisa bangun sebelum waktu subuh, sebaiknya dikerjakan setelah tidur, tapi setelah shalat tahajjud). Dan shalat tahajjud biasanya dikerjakan setelah bangun tidur, karena secara bahasa, kata "tahajjud" berarti "bangun dari tidur".Mengenahi jumlah atau bilangan rakaat dalam qiyam al lail, di sini tidak perlu dipertentangkan, karena semua periwayatannya bisa diterima kebenarannya oleh ahlil ilm. Yg paling urgen adalah bagaimana kita bisa beristiqomah dalam mengerjakan qiyamullail, sekalipun hanya dua atau tiga rakaat saja dan selalu berusaha meningkatkan keikhlasan kita dalam setiap beramal dan beribadah. Wallahu A'lam bishshowab.2. Bgmn hukumnya memberi makan minum org tdk berpuasa dlm bln Ramadhan (pekerja jalan).Jawab. Puasa dalam bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim yg sudah baligh (usia di mana seorang anak sudah pernah "mimpi dewasa" atau jika belum pernah "mimpi dewasa", ia sudah mencapai usia 15 tahun menurut tahun hijriyah). Jika meninggalkan kewajiban puasa dalam usia tersebut dg tanpa ada udzur syar'I (sakit, haid, nifas, melahirkan, bepergian dst), maka ia berdosa dan punya kewajiban mengqodho'nya (membayar puasa) di luar Ramadhan. Maka jika kita menemukan orang yg tidak berpuasa dg sifat2 seperti tsb di atas karena pekerjaannya, kita tidak boleh memberi makanan pada mereka waktu orang2 berpuasa. Karena itu secara tidak langsung –kuatir- akan dipahami oleh yang bersangkutan kalau tidak puasa karena pekerjaan itu diperbolehkan dalam agama. Padahal tidak demikian, kecuali dalam kondisi darurat (jika ia tdk bekerja, tdk ada nafkah buat menghidupi dirinya, anak dan isteri selama bulan Ramadhan) seseorang diperbolehkan tidak berpuasa karena pekerjaannya. Namun, soal memberi makanan pada mereka di siang hari, tetap tdk diperbolehkan, kecuali jika pekerja tersebut non muslim yg memang tampak sangat membutuhkan santunan, maka boleh memberikan makanan di siang hari pada mereka. Tp, dianjurkan utk mengkonsumsi makanannya secara sembunyi demi menghormati orang2 yg sedang berpuasa. Demikian itu karena Islam, mengajarkan utk menghormati dan menjaga jiwa setiap insan (baik muslim atau non muslim) dari bahaya yg akan menimpanya. Wallahu A'lam bishshowab.3. Bagaimana hukumnya jika imam tidak melakukan doa qunut akan tetapi makmum melakukannya atas kehendak sendiri. Apakah ini diizinkan?Jawab: Imam dalam shalat disebut matbu' (orang yg diikuti) dan makmum disebut tabi' (orang yg mengikuti). Makmum disebut " tabi' " karena ia berkewajiban mengikuti setiap gerak-gerik imam dalam shalatnya, kecuali jika imam salah atau lupa mengerjakan rukun shalat, maka makmum dianjurkan mengingatkan imam dg bacaan "subhanallah". Sedangkan imam disebut " matbu' " karena ia selalu menjadi panutan para makmum dalam setiap gerak-geriknya dalam shalat. Oleh karenanya dianjurkan mengangkat imam shalat dari orang yang paling paham agama di antara masyarakat yang ada di sekitarnya. Maka, jika makmum melakukan hal-hal dalam shalat dengan sendirinya, tanpa mengikuti gerakan imam (spt baca qunut sendiri di waktu imam tidak baca), bisa dihukumi batal shalatnya. Kecuali jika makmum niat mufaroqoh (niat putus berjamaah dg imam) atau mengerjakan rukun yg imam lupa mengerjakannya setelah diingatkan dg baca "subhanaallah" (seperti sudah tahiyyat/tasyahhud ahir, tp imam tetap berdiri lagi, sementara makmum menunggunya dg posisi tetap duduk tahiyyat ahir), maka shalatnya tetap sah. Wallahu A'lam bishshowab..
more
Langganan:
Postingan (Atom)