• PERANAN ZAKAT TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (HAM)


    PERANAN ZAKAT
    TERHADAP HAK ASASI MANUSIA (HAM)
    Anas Mas'udi

    Pendahuluan        
                Islam merupakan satu-satunya agama di dunia yang senantiasa menjaga hak asasi manusia (HAM) umatnya. Hingga jika di sana ada dalil-dalil nash (al Quran dan hadis) yang bertentangan dengan kemaslahatan HAM tersebut, maka yang dikedepankan adalah kemaslahatan HAM-nya. Hal itu bisa dicontohkan dengan dibolehkannya seseorang yang kehabisan bekal di tengah perjalanannya yang sangat jauh untuk memakan bangkai, jika di tempat ia berada tidak ditemukan lagi sesuatu yang dapat dimakan kecuali bangkai tadi.
                HAM tersebut dalam istilah syar'ienya adalah al maqaashid al khamsah (Lima Tujuan Pokok diterapkannya syariat Islam). Yakni menjaga lima hal yang asas dalam kehidupan umat manusia, yaitu menjaga dan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sebagai bukti lain bahwa Islam benar-benar menjaga lima hal pokok tersebut adalah adanya denda atau sangsi bagi setiap orang yang melakukan hal-hal yang membahayakan salah satu dari al maqaashid al khamsah tersebut. Dari sini sudah jelas bahwa di antara fungsi diterapkannya syariat Islam adalah untuk menjaga HAM atau kemaslahatan kehidupan umatnya.
                Di antara kemaslahatan tersebut adalah mengeluarkan zakat (baik zakat fitrah atau zakat mal) yang diwajibkan bagi setiap muslim yang berkemampuan dan telah memenuhi syarat kewajiban zakat. Di mana di samping zakat merupakan kewajiban setiap muslim, di sana ada manfaat yang besar di bidang sosial, yakni mengangkat perekonomian masyarakat. Islam sendiri telah menetapkan golongan-golongan tertentu yang berhak untuk menerima zakat. Di mana golongan-golongan tersebut pada umumnya termasuk orang-orang yang sangat membutuhkannya, yaitu 1). Fakir ( orang yang tidak punya pekerjaan tetap dan tidak mempunyai kekayaan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari  ), 2).Miskin (orang yang punya pekerjaan tetap tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari), 3). Amil (orang yang bertugas mengumpulkan zakat dan menyalurkannya pada yang berhak yang telah ditetapkan oleh  pemerintah), 4).Dzat al Riqab (hamba sahaya), 5). Fi Sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti para tentara perang membela agama Allah, para guru ngaji (yg fakir/miskin), para penuntut ilmu dll),. 6). Al Muallafah Qulubuhum (orang yang baru masuk Islam atau orang kafir yang ada kecondongan hati kepada Islam), 7). Gharim (orang yang banyak hutang demi kemashlahatan individu atau kemashlahatan bersama) dan 8). Ibn Sabil (musafir di jalan kebaikan yang kehabisan bekal di tengah perjalanannya).
    Adapun pembahasan zakat sangat luas sekali. Di sana para ulama ada yang membahasnya secara tersendiri dalam satu kitab yang sangat tebal. Dan ada juga yang membahas sekilas saja dalam beberapa kitab fikih Islam. Di sini penulis hanya akan mengambil beberapa kesimpulan  tentang zakat dari beberapa kitab yang telah dipelajarinya.

    Kewajiban Zakat.
                Setelah umat Islam menyucikan jiwanya dengan menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan sebulan penuh, Islam mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Di mana sebutan fitrah tersebut adalah suatu pertanda bahwa orang yang telah melaksanakannya akan kembali lagi kepada fitrahnya yang semula, yakni dalam kesucian seperti bayi yang baru lahir. Dari sini bias dikatakan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna dalam penyucian jiwa seorang mukmin. Di samping itu, Islam juga mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat maal (harta kekayaan). Zakat yang diambil dari orang-orang kaya yang telah memenuhi syarat untuk disalurkan kepada yang berhak  Dan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat kewajiban zakat, maka ia harus dengan segera mengeluarkannya, tidak boleh ditunda.
    Kewajiban zakat tersebut berdasarkan beberapa ayat dan hadis-hadis shahih. Di sini penulis hanya akan menulis satu ayat dan satu hadis shahih saja yang menerangkan tentang kewajiban zakat tersebut. Sedangkan ayat atau hadis lain yang berkenaan dengan zakat (baik dari segi kata maupun pemahamannya) mungkin hanya berupa petunjuk saja. Dalil tersebut adalah :
    1.     Al Quran :
    a.     Al Baqarah.43 : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku' 9shalat berjamaah)".
    b.     Al Baqarah : 83,110,177,267,277.
    c.     Al Nisa' : 77,162.
    d.     Al Ma'idah : 12, 55.
    e.     Al A'raf : 159
    f.      Al An'am :141.
    g.     Al Taubah : 5,11,34,71,81,103
    h.     Al kahfi : 81.
    i.      Maryam : 13,31,55.
    j.      Al Anbiya' : 73.
    k.     Al Hajj : 41,78.
    l.      Al  Mukminun : 4.
    m.   Al Nuur : 37.
    n.     Al Naml : 30.
    o.     Al ruum : 39.
    p.     Luqman : 40.
    q.     Fushilat : 7.
    r.      Al Mujadalah : 13.
    s.     Al muzzammil : 20.
    t.      Al bayyinah : 5.

    2.     Al hadis :
    a.     "Bentengilah harta-harta kalian dengan zakat, dan obatilah orang-orang sakit dari kalian dengan shadaqah, dan hadapilah gejolak malapetaka dengan do'a dan mendekatkan diri kepada Allah (HR. Abu dawud, al thabrani dan al baihaqie).
    b.     Hadis-hadis tentang rukun Islam dalam kitab Bukhari, Muslim dan kitab-kitab hadis shahih lainnya.

    Pengertian Zakat
                Zakat secara etimologi berarti berkembang dan tambah (arti ini hanyalah salah satu makna dari beberapa arti yang penulis anggap lebih pas dan mencakup). Secara terminologi zakat adalah mengeluarkan suatu harta tertentu dengan batasan tertentu kepada orang tertentu yang telah mencapai satu nishab dan memenuhi syarat-syaratnya. (lihat fiqh al Ibadaat. Dr. Wahbah Mushtafa al Zuhailie). Namun dalam beberapa ayat dan hadis pemahaman zakat menggunakan istilah "shadaqah".
                Zakat diishtilahkan "shadaqah" karena hal itu akan menunjukkan kesidqian (kebenaran) keimanan pelakunya kepada Sang Khaliq Allah swt. Di mana di sana banyak orang yang enggan untuk mengeluarkan zakat karena ia menganggap harta kekayaan yang dimiliknya tersebut adalah hasil jerih payahnya, dan tidak perlu baginya untuk membaginya pada orang lain. Namun beda dengan mereka yang memiliki shidq al iman (kebenaran iman). Mereka tidak hanya bersegera mengeluarkan zakat wajib saja, tapi mereka juga bersegera untuk menginfakkan 10%  dari setiap harta (rizki) yang baru diterimanya kepada orang yang membutuhkan sebagai pengejawantahan dari ayat "waamma bini'mati rabbika fahadditz".


    Syarat-Syarat Zakat 
                Di sana ada beberapa perbedaan pendapat dalam menetapkan syarat-syarat zakat. Dan penulis di sini hanya mengambil sebagiannya saja dan tidak perlu menjelaskan secara detil perbedaan-perbedaan tersebut, karena perbedaan yang ada dalam masalah ini bukan perbedaan yang esensi.

    Syarat-syarat wajib zakat tersebut antaranya :
    1.     Islam : Orang kafir tidak wajib mengelurkannya, karena zakat adalah ibadah untuk menyucikan jiwa. Sedangkan orang kafir adalah bukan ahlinya. Jiwa mereka dianggap najis dan kotor di hadapan Allah swt.
    2.     Merdeka (bukan hamba sahaya).
    3.     Adanya barang-barang yang wajib dizakati : yaitu emas, perak, barang tambang, harta temuan, tanaman pertanian, tanaman perkebunan, hewan ternak dan harta kekayaan lainnya.
    4.     Genap satu tahun : Hitungannya memakai hitungan bulan hijriyah (qamarie). Syarat ini untuk selain tanaman pertanian, perkebunan, barang temuan dan barang tambang. Adapun untuk barang-barang tersebut zakatnya ketika panen, atau ketika telah dikeluarkannya hasil temuan atau hasil tambangnya..
    5.     Bebas dari hutang : untuk syarat ini kusus bagi mazhab imam Malik.
                Jika syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka orang yang memliki harta sesuai dengan syarat tersebut di atas, harus segera mengeluarkan zaktanya kepada salah satu delapan golongan yg telah ditetapkan dalam Alqur'an. Jika kerepotan, bias disalurkan kepada badan amil zakat yang dapat dipercaya, seprti lembaga zakat LAZIS KKMI untuk masyarakat Indonesia di Tripoli dan sekitarnya.

    Syarat sah zakat
    1.     Niat : Tidak diharuskan ketika menyerahkan zakat kepada yang berhak. Niat zakat bisa diwakilkan kepada orang lain.
    2.     Dikeluartkan pada waktu di wajibkannya : yakni mulai waktu maghrib terahir dari bulan Ramadhan (untuk zakat fitrah). Setelah satu nishab dan satu tahun untuk zakat emas, perak, barang dagangan, dan lain-lain sejenisnya. Setelah panen untuk zakat pertanian dan perkebunan. Setelah dikeluarkan dari tempatnya untuk zakat barang tambang dan barang temuan.
    3.     Diberikan kepada orang-orang yang berhak sebagaimana tersebut di atas.

    Jika si pemilik harta tidak memenuhi syarat wajib tersebut di atas, zakatnya masih bisa dianggap sah, tapi jika tidak memenuhi syarat sahnya, maka secara otomatis zakat yang dikeluarkan tidak sah.

    Macam-Macam Zakat
    1.     Zakat Fitrah : adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap mukmin (mulai bayi yang baru lahir sampai orang yang akan meninggal dunia) setelah sempurna menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di bulan suci Ramadhan.. Jika ada bayi lahir sebelum masuk waktu maghrib di hari terahir dari bulan Ramadhan, maka orang tuanya (yang mampu) berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk sang bayi tersebut.. Tapi sebaliknya jika bayi tadi lahir setelah shalat ied (ada yang mengatakan setelah masuk waktu shalat isya’), maka ia tidak terkena kewajiban zakat (karena waktu diwajibkan zakat fitrah adalah ketika masuk waktu maghrib terahir dari bulan Ramadhan). Namun jika ada orang meninggal dunia sebelum masuk waktu maghrib, maka ia tidak terkena kewajiban zakat fitrah. Dan sebaliknya, jika ia meninggal setelah shalat ied atau setelah masuk waktu shalat isya’, maka ia terkena kewajiban zakat fitrah.
    2.     Zakat Mal (harta) : adalah zakat yang diambil dari harta kekayaan seorang muslim yang sudah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas. Adapun dalil-dali zakat mal adalah : QS. Al Taubah : 103, Al An’am :141 (untuk zakat pertanian dan perkebunan), al taubah :34 (untuk zakat emas dan perak), al baqarah : 267 (untuk zakat mal lainnya), dan bebarapa hadis shahih di kitab sahih bukhari dan Muslim pada bab zakat.. Dan jenis zakat maal tersebut antara lain:
    a.     Al Naqdain (emas dan perak) : diwajibkan mengeluarkan 2,5% darinya setelah mencapai satu tahun (hijriyah) dan satu nishab (85 gr untuk emas dan 595 gr untuk perak).
    b.     Uang : adalah harta kekayaan yang berupa mata uang tunai yang ada dalam kekuasaannya (genggamannya). Nishabnya disamakan dengan harga nishab emas (harga emas 85 gr) dengan harga pasaran emas di daerah si pemilik berada (berdomisili). Zakatnya = 2,5%.
    c.     Mas kawin (mahar) : adalah mahar yang telah diterima oleh mempelai wanita (tidak dihutang) yang sudah mencapai satu nishab (disamakan dengan harga nishab emas) dan sampai satu tahun genap. Dengan catatan tidak dipakai untuk berhias diri. Dengan kata lain, mas kawin yang disimpan. Zakatnya = 2,5%.
    d.     Hasil sewaan : adalah semua penghasilan yang diperoleh dari barang-barang yang disewakan, seperti persewaan rumah, mobil, motor, tanah, pabrik, kebun dll. Wajib zakat setelah sampai satu nishab (disamakan dengan harga nishab emas)  dan sampai satu tahun. Dengan catatan hasil sewaan tersebut sudah diterima (tidak dihutangkan). Jika dihutangkan di sana ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan tidak wajib zakat karena masih belum dimiliki secara sempurna. Ada pula yang mengatakan wajib zakat karena pada dasarnya hasil sewaan yang dihutangkan tersebut adalah kekayaan yang dimiliki oleh pemiliknya (sekalipun belum atau masih dalam hutang tempo). Zakatnya = 2,5%. Jika mempunyai banyak rumah, tanah, mobil atau janis kekayaan lain yang berbentuk benda (bukan uang) yang tidak disewakan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pemiliknya, maka harta kekayaan tersebut dimasukkan pada zakat uang dengan cara dikalkulasi dengan harga pasaran setempat waktu itu.
    e.     Barang tambang dan barang temuan: adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil tambang atau hasil temuan yang telah dikeluarkan dari tempatnya. Untuk nishab barang tambang disamakan dengan harga nishab emas (harga emas 85 gr). Zakatnya = 2,5%. Untuk barang temuan tidak ada nishabnya. Zakatnya = 20%, jika ketika mengeluarkan barang temuan tersebut dari tempatnya tidak mengeluarkan biaya apapun, dan 2,5% jika dalam mengluarkannya membutuhkan banyak biaya.
    f.      Barang dagangan : adalah zakat yang dikeluarkan dari segala jenis barang yang diperdagangkan. Yakni perdagangan yang membutuhkan modal dan menghasilkan laba. Nishabnya disamakan dengan harga nishab emas. Zakatnya =- 2,5%. Adapun perdagangan yang tidak membutuhkan modal seprti menjualkan barang dagangan milik orang lain,maka tidak kena zakat dagang. Tapi yang kena zakat dagang adalah pemiliknya.
    g.     Barang garansi : adalah barang-barang yang dijadikan garansi untuk suatu akad hutang-piutang yang telah mencapai satu nishab (disamakan dengan harga nishab emas). Namun di sana ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan cukup dizakati satu kali saja selama barang tersebut menjadi barang garansi (pendapat mazhab malikiah). Ada juga yang mengatakan wajib dizakati setiap tahun (pendapat mayoritas ulama).
    h.     Saham : adalah zakat yang dikeluarkan dari suatu saham yang sudah mencapai satu tahun dan satu nishab (disamakan dengan harga nishab emas). Jika saham tersebut berupa saham perniagaan, maka cara menghitung nishabnya diambil dari modal semula dan ditambahkan laba yang ada.. Jika sahamnya berupa saham sebuah proyek, maka cara menghitung nishabnya diambil dari hasilnya saja. Yakni zakat dikeluarkan setelah dipotong biaya proyek, harga peralatan dan gaji pekerja. Namun jika saham tersebut belum mencapai satu nishab, maka disatukan dengan harta kekayaan (uang) yang ada. Zakatnya = 2,5%.
    i.      Tanaman pertanian dan perkebunan : adalah zakat yang diambil dari hasil pertanian dan perkebunan yang dimiliki oleh seorang muslim. Zakat tersebut wajib dikeluarkan setelah panen dan mencapai satu nishab (653 kg). Zakatnya = 10%, jika dalam proses penanaman dan perawatannya mengeluarkan banyak baiaya, dan 20% jika tanpa biaya sama sekali dalam proses perawatan dan penaman tanaman-tanaman tesrebut.
    j.      Hewan ternak : adalah zakat yang diambil dari hewan ternak yang telah ditentukan oleh syariat. Hewan-hewan tersebut adalah Unta, Sapi atau Kerbau dan Kambing. Zakatnya dikeluarkan setelah mencapai satu tahun dan satu nishab. Adapun nishab zakat hewan ternak  sebgaimana terlampir dalam Table Zakat.
    k.     Gaji kerja : adalah zakat yang diambil dari hasil kerja yang telah mencapai satu tahun dan satu nishab (disamakan dengan harga nishab emas 85 gr) setelah dipotong kebutuhan sehari-hari baik yang bersifat primer maupun skunder, bukan yang tersiar.

    Penutup
    Demikian sekilas penjelasan tentang zkat yang bisa penulsi uraikan. Dalam sebagian penjelasan ada dua pendapat yang berbeda. Kita bisa mengikuti salah satunya karena dalilnya sama-sama kuatnya. Semoga tulisan yang singkat ini bisa menambah luas kepahaman kita tentang zakat dan semoga bermanfaat bagi setiap pembaca serta semoga uraian yang singkat ini bias dijadikan sebagai catatan amal shalih bagi si penulis yang kelak hasilnya akan dituai di aherat nanti.


    REFRENSI :
    1.     Al Qura al karim.
    2.     Shahih Muslim.
    3.     Syarh Shahih Muslim.
    4.     Subul al Salam.
    5.     Al Mughni.
    6.     Mughni al Mukhtaj.
    7.     Al Syarh al shaghir.
    8.     Bidayat al Mujtahid.
    9.     Fiqh zakat.
    10.  Fiqh al Ibadat.
    11.  Kamus al Bisri

    TABLE ZAKAT

    NO
    Jenis Barang yg Dizakati
    Nishab
    (Batasan Syar’ie)
    Yang Dikeluarkan
    Ket.
    1
    Unta
    5  s/d  9
    1 kambing umur 1 tahun



    10 s/d 14
    2 kambing umur 1 tahun



    15 s/d 19
    1 kambing umur 2 tahun



    20 s/d 24
    2 kambing umur 2 tahun



    25 s/d 35
    1 Unta umur 1 tahun



    36 s/d 45
    1 Unta umur 2 tahun



    46 s/d 60
    1 Unta umur 3 tahun



    61 s/d 75
    1 Unta umur 4 tahun



    76 s/d 90
    2 Unta umur 2 tahun



    91 s/d 120
    2 Unta umur 3 tahun
    Jika 120 ke atas, tiap 40 ekor bayar 1 unta
    2.
    Sapi / Kerbau
    30 s/d 39
    1 Sapi umur 2 tahun



    40 s/d 59
    1 Sapi umur 3 tahun



    60 s/d 69
    2 Sapi umur 2 tahun



    70 s/d 79
    1 sapi umur 3th + 1 umur 2th



    80 s/d 89
    2 sapi umur 3th



    90 s/d 99
    3 sapi umur 2th



    100 s/d 109
    1 sapi umur 3th + 2 umur 2th



    110 s/d 119
    2 sapi umur 3th + 1 umur 2th



    120à …..
    3 sapi umur 3th / 4 umur 2th






    3.
    Kambing
    40 s/d 120
    1 kambing umur 1th



    121 s/d 200
    2  kambing umur 1th



    201 s/d 400
    3 kambing umur 1th

    4.
    Emas
    85 gram
    2,5 %

    5.
    Perak
    595 gram
    2,5 %

    6.
    Barang Tambang
    Senilai harga Emas 85 gr.
    2,5 %

    7.
    Barang Temuan
    Tanpa Batas
    20 % / 2,5%

    8.
    Fitrah

    2,5 kg

    9.
    Tanaman Pertanian
    653 kg
    10 % - 20 %

    10/
    Tanaman Perkebunan
    653 kg
    10% / 20%

    11.
    Mas Kawin
    Senilai harga emas 85 gr
    2,5%

    12.
    Hasil Sewa
    Senilai harga emas 85 gr
    2,5%

    13.
    Barang Dagangan
    Senilai harga emas 85 gr
    2,5%

    14.
    Barang garansi
    Senilai harga emas 85 gr
    2,5%

    15.
    Saham
    Senilai harga emas 85 gr
    2,5%


0 comments:

Leave a Reply

Monggo dikomentari ...