• Ilmu Mirats

    ILMU MIROTS
    By : Anas Mas’udi El Malawi

    Pendahuluan
    Islam adalah agama universal. Semua sisi kehidupan umatnya diatur dalam syariatnya. Mulai dari hubungannya dengan Sang Pencipta, dengan sesama, dengan makhluq hidup lainnya sampai dengan lingkungan hidupnya. Demikian itu demi tercapainya kehidupan yg sejahtera dan makmur, aman, tenteram dan sentosa.
    Dalam kitab suci al Qura’an, Islam mengelompokkan aturan kehidupan umat menjadi tiga bagian besar yg masing-masing memiliki kajian tersendiri, yaitu ibadah (interaksi dg Tuhan), mu’amalah (perniagaan) dan mu’asyarah (interaksi antar sesama makhluq dan lingkungan). Di antara pembahasan mu’amalah adalah masalah warisan. Di mana sekarang dimasukkan dalam kajian al alhwal al syakhshiyyah.

    Asas Islam Dalam Hukum Warisan
    Islam agama yg adil berada di antara dua perinsip yg terbilang ekstrim, yaitu kapitalis dan sosialis. Di mana Islam memberikan aturan kusus dalam hal kepemilikan, termasuk di dalamnya hukum waris.
    Islam menetapkan hukum waris dalam urusan keluarga dan memberikan bagian warisan pada suami dan isteri sebagaimana memberikan bagian pada kerabat mayit lainnya.
    Islam tidak memberikan bagian orang yg bukan kerabat mayit, seperti anak angkat, anak hasil dari pernikahan yg tidak sah dan anak zina. Islam juga tidak menetapkan warisan dengan cara bersumpah atau akad tertentu.
    Islam secara umum telah menetapkan bagian tertentu bagi masing-masing ahli waris yg berhak, seperti ½ (50%), ¼ (25%), 1/6 (16,67%), 1/8 (12,5%), 1/3 (33,33%) dan 2/3 (66,67%).
    Islam tidak membedakan ahli waris yg ada, baik kaya atau miskin, dewasa atau masih balita, bahkan janin yg masih dalam kandungan mendapat bagian jika dinyatakan hidup dan diberikan kepadanya saat ia sudah lahir..
    Islam memberikan bagian warisan pada perempuan. Di mana pada zaman jahilyyah dulu perempuan sama sekali tidak diberi hak waris, bahkan ia disamakan dg harta yg diwaris.

    Dasar Hukum Waris
    Hukum waris ditetapkan berdasarkan al Qur’an, hadits, ijma’ dan ijtihad sahabat. Dalil dari al Qur’an antara lain : QS. Al Nisa’ : 7-8, 11-12, 176, QS. Al Anfal : 75. Adapun dalil dari hadis : “Al Hiquu al Faroidho Bi Ahlihaa, Famaa Baqiya Fahuwa Li Aula Rajulin Dzakarin” (HR. Imam Bukhari & imam Muslim). Untuk dalil ijma’ dan ijtihad sahabat bisa dilihat dalam buku-buku tentang warisan.

    Rukun Hukum Waris
    Ialah ada tiga, yaitu :
    Mayit : Orang yg benar sudah meninggal atau orang yg bepergian jauh yg tidak bisa diketahui lagi informasi kehidupannya, hingga ditetapkan oleh hakim kalau dia sudah meninggal.
    Ahli waris : Orang yg ada hubungan kerabat dengan mayit melalui salah satu sebab dari hukum waris.
    Harta warisan : Peninggalan mayit yg bernilai harta secara syariat.

    Syarat Hukum Waris
    Ialah ada tiga, yaitu :
    Meninggalnya mayit baik secara hukum atau benar-benar meninggal.
    Hidupnya ahli waris saat meninggalnya mayit.
    Tidak adanya penghalang untuk menerima warisan.

    Sebab-Sebab Hukum Waris
    Ialah ada tiga, yaitu :
    Pernikahan: Akad nikah yg sah menurut syari’at, baik sudah melakukan HI (hubungan intim) atau belum.
    Kerabat : Keturunan mayit (lk/pr), bapak-ibu kandung, kakek-nenek, saudara-saudari kandung/sebapak/seibu dan paman-bibi dr bapak/ibu.
    Kekuasaan : kekuasaan secara hukum yg diperoleh dari membebaskan budak (hamba sahaya)

    Penghalang Hukum Waris
    Ialah ada tiga, yaitu :
    Budak : Setatus lemah secara hukum yg ada pada seseorang yg menyebabkan ia tidak bisa menerima warisan. Budak tidak berhak menerima warisan karena ia tidak punyak hak milik dan semua hartanya adalah milik tuannya.
    Membunuh : Ulama berbeda pendapat. Menurut madzhab Syafi’iyyah “membunuh dengan degala bentuk dan motifnya bisa menghalangi hukum waris”. Menurut madzhab Malikiyyah “ membunuh dengan sengaja bisa menghalangi hokum waris, dan membunuh tanpa sengaja tidak menghalanginya”. Menurut madzhab Hanafiyyah “membunuh yg mengharuskan hokum qishash dan bayar kaffarah bisa menghalangi hokum waris, yaitu membunuh dg sengaja atau mirip sengaja, atau tidak sengaja”. Menurut madzhab Hambaliyyah “membunuh yg mengharuskan hokum qishash, bayar kaffarah atau bayar diyat bisa menghalangi hokum waris”.
    Beda agama : Menurut madzhab Syafi’iyyah dan Hanafiyyah “semua agama selain Islam dianggap satu agama. Orang yahudi bisa mewarisi familinya Nasrani dan sebaliknya”. Menurut Malikyyah “ Islam agama tersendiri, Yahudi agama tersendiri, Nasrani agama tersendiri dan agama selain yg tersebut dianggap satu agama”. Menurut Hanbaliyyah “setiap agama yg ada di permukaan bumi ini merupakan agama tersendiri dan terpisah antara satu dengan lainnya”.

    Ahli Waris
    Ahli waris dikelompokkan menjadi dua kelomok, yaitu ahli waris dari kerabat laki-laki dan ahli waris dari kerabat perempuan. Ahli waris dari kerabat laki-laki ada 15 orang. Mereka adalah : 1. Anak kandung lk. 2.Cucu lk. 3. Bapak kandung. 4. Kakek dr bpk. 5. sdr kandung. 6. sdr sebpk. 7. Sdr seibu. 8. Anak lk dr sdr kandung. 9. Anak lk dr sdr sebpk. 10. Paman (sdr kandung bpk). 11. Paman (sdr sebpknya bpk). 12. Anak lk dr Paman (sdr kandung bpk). 13. Anak lk dr Paman (sdr sebpknya bpk). 14. Suami. 15. Mu’tiq (org lk yg membebaskan budak).
    Adapun ahli waris dari kerabat perempuan ada 10 orang, yaitu : 1. Ibu. 2. Anak kandung pr.
    3. Cucu pr dr anak lk. 4. saudari kandung. 5. Sdri sebpk. 6. Sdri seibu. 7. Nenek dr bpk. 8. Nenek dr ibu. 9. Isteri. 10. Mu’tiqah (org pr yg membebaskan budak).
    Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul dalam satu permasalahan hokum waris, maka yg paling berhak menerima warisan adalah tiga orang, yaitu : Suami, Anak kandung lk dan bapak kandung. Jika semua ahli waris perempuan berkumpul dalam satu permasalahan hukum waris, maka yg paling berhak menerima warisan adalah lima orang, yaitu : Ibu, Isteri, Anak kandung pr, cucu pr dr anak lk dan sdri kandung. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan berkumul dalam satu permasalahan hukum waris, maka yg paling berhak menerima warisan adalah lima orang, yaitu : Suami/isteri, Anak kandung lk, anak kandung pr, ibu kandung dan bapak kandung.
    Sedangkan hokum waris sendiri dalam perakteknya ada empat cara, yaitu : 1. dengan bagian pasti. 2. dg bagian ‘ashobah (sisa dr bagian pasti). 3. dg rodd (hasil pembagian kurang dr asal maslah). 4. dengan hak kekeluargaan (dzawil arham).

    Hukum Waris Dengan Bagian Pasti
    ½ : Adalah bagian lima orang, yaitu : Suami, Anak kandung lk, cucu pr dr anak lk, saudari kandung dan saudari sebapak.
    ¼ : Adalah bagian dua orang, yaitu : Suami dan Isteri.
    1/3 : Adalah bagian tiga orang, yaitu : Ibu, saudara seibu dan saudari seibu.
    1/6 : Adalah bagian delapan orang, yaitu : Bapak, Ibu, Kakek dr bpk, Nenek dr bpk/ibu, cucu dr anak lk, Saudari sebapak, Saudara seibu dan saudari seibu.
    1/8 : Adalah bagian seorang, yaitu Isteri.
    2/3 : Adalah bagian empat orang, yaitu : Anak kandung pr, cucu pr dr anak lk, saudari kandung dan saudari sebapak.

    Hukum Waris Dengan Bagian ‘Ashobah
    Sebenarnya istilah “ashobah” untuk penerima warisan atau ahli waris laki-laki. Namun dalam bahasa kita “ashobah” dialihkan artinya dari istilah bagi ahli waris menjadi istilah untuk bagian ahli waris. Adapun hukum waris dengan cara menerima ‘ashobah tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu : 1). ‘Ashobah Sababiyyah dan 2). ‘Ashobah Nasabiyyah.

    1). ‘Ashobah Sababiyyah
    Adalah bagian dari sisa warisan yg sudah dibagikan (kepada semua ahli waris yg mendapat bagian pasti) yg diperoleh dari pembebasan budak atau hamba sahaya. Ahli waris yg berhak menerima bagian ini adalah setiap orang baik laki-laki atau perempuan yg telah membebaskan budak.

    2). ‘Ashobah Nasabiyyah
    Adalah bagian dari sisa warisan yg sudah dibagikan (kepada ahli waris yg mendapat bagian pasti) yg diperoleh dari sebab kekerabatan atau kekeluargaan. ‘Ashobah Nasabiyyah ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: a. ‘Ashobah Binnafsi. b. ‘Ashobah Bilghoir. c. ‘Ashobah Ma’alghoir.
    a. ‘Ashobah Binnafsi : Bagian setiap ahli waris laki-laki yg tidak mendapat bagian pasti dengan catatan dia tidak bersama saudarinya yg setara dalam nasab/keturunan. Ahli waris yg menerima bagian tersebut adalah anak lk, cucu lk dr anak lk dst, bapak kandung, kakek dr bapak, saudara kandung, saudara sebapak, anak lk dr sdra kandung, anak lk dr sdra sebapak, anak-anak mereka (anak lk dr sdra kandung / anak lk dr sdra sebapak), paman (sdr kandung bpk), paman (sdr sebpknya bpk), anak lk dr paman (sdr kandung bpk), anak lk dr paman (sdr sebpknya bpk) dst, pamannya kakek dan mu’tiq. Nama-nama tersebut adalah nama urut secara hukum dan nama-nama yg depan bisa menghalangi nama-nama di belakangnya dalam hal menerima bagian warisan. Contoh: mayit meninggalkan suami dan anak lk.

    ahli waris bagian 4 100%
    Suami 1/4 1 25%
    Anak lk ‘asbh 3 75%
    b. ‘Ashobah Bilghoir: Bagian setiap ahli waris perempuan yg mendapat bagian pasti sebab bersama dengan saudara laki-lakinya. Ahli waris yg menerima bagian tersebut adalah anak perempuan bersama anak lk (satu org/lbh), cucu prempuan dr anak lk bersama cucu laki-laki yg setara, saudari kandung bersama saudara kandung dan saudari sebapak bersama saudari sebapak. Contoh: mayit meninggalkan Suami, anak lk dan anak pr.

    ahli waris bagian 4 4
    Suami 1/4 1 1
    Anak lk ‘ashobah 3 2
    Anak pr 'ashobah 1

    c. ‘Ashobah Ma’alghoir: Bagian setiap ahli waris perempuan yg mendapat bagian pasti sebab bersama ahli waris perempuan lainnya (tdk setara dalam nasab) yg sama-sama mendapat bagian pasti. Ahli waris untuk bagian ini adalah saudari kandung bersama keturunan mayit (pr) dan saudari sebapak bersama keturunan mayit (pr). Contoh : Mayit meninggalkan Isteri, anak pr dan saudari kandung.

    ahli waris bagian 8 100%
    Isteri 1/8 1 12,5%
    Sdri kandung ‘ashobah 3 37,5%
    Anak pr 1/2 4 50%

    ahli waris bagian 12 100%
    Suami 1/4 3 25%
    Ibu kandung 1/6 2 16,67%
    Anak pr 1/2 6 50%
    Sdri Kandung ‘ashbh 1 8,33%

    Namun untuk memudahkan dalam memahami hukum waris, ketiga istilah tersebut cukup kita sebuat dengan istilah ‘ashobah secara umum. Hanya saja ahli waris dan syaratnya berbeda.








0 comments:

Leave a Reply

Monggo dikomentari ...